Kapolres Lhokseumawe Joko melalui Kasat Intel Iptu Cakra Donya menyerahkan kembali ratusan lembar bendera Aceh kepada koordinator aksi Sulaiman Daud |
Lhokseumawe – (Care)- Ekses penurunan Bendera Bintang Bulan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dan TNI di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara secara paksa beberapa waktu yang lalu menuai protes dari berbagai lapisan masyarakat.Ribuan Massa yang tergabung dengan Koalisi Lembaga Sipil Aceh (Kolsa) mendatangi Polres Lhokseumawe menuntut pengembalian Bendera Bintang Bulan yang diturunkan dan diambil oleh pihak Aparat beberapa waktu yang lalu diwilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Lahirnya Qanun Bendera Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh merupan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 sebagai wujud dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia (RI) dan hal ini merupakan bukti bahwa lahirnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut dapat diterima oleh rakyat Aceh.
Pada pernyataannya sikapnya, Koalisi Lembaga Sipil Aceh (Kolsa) melalui Koordinator umum Sulaiman Daud, S.Hi dihadapan Polres Lhokseumawe menyatakan sikapnya meminta kepada pihak keamanan untuk dapat menghargai setiap Qanun yang telah dilahirkan oleh Pemerintah Aceh, meminta kepada aparat keamanan untuk segera mengembalikan Bendera Aceh yang telah diturunkan secara paksa karena Bendera tersebut legal secara Hukum, meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk menindak tegas terhadap seluruh pelaku penurunan Bendera Aceh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta kepada pihak keamanan untuk tidak melakukan tindakan berlebihan yang dapat mengganggu perdamaian yang sedang berlangsung di Aceh dan kami sangat menyesalkan atas sikap dan tindakan aparat keamanan yang represif terhadap rakyatnya sendiri.
Sementara itu Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmantodidampingi Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Hipdizah selasa 6 Agustus siang tadi dihadapan massa yang mendatangi Polres Lhokseumawe mengatakan,” meminta maaf ataspenurunan bendera tersebut dan sudah sesuai dengan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa untuk sementara sambil menunggu hasil keputusan, colling down, tidak ada pengibaran dan sebagianya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Gubernur Aceh juga mengatakan demikian, untuk sementara tidak ada pengibaran bendera dan akan mengembalikan bendera yang telah diturunkan dan diamankan pihak Polres Lhokseumawe. “Yang ada pada kita akan kita serahkan, dengan catatan, apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat, sebelum ada keputusan resmi, jangan ada pengibaran, itu saja.
Kapolres Lhokseumawe Joko melalui Kasat Intel Iptu Cakra Donya kemudian menyerahkan ratusan lembar bendera Aceh kepada koordinator aksi Sulaiman Daud. Sebelumnya juga dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan. Sekitar pukul 13.15 WIB, massa membubarkan diri, setelah menerima kembali bendera Aceh dari polisi. (rif)
Sumber : cahayareformasi.com
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas komentar nya