Showing posts with label POLITIK. Show all posts
Showing posts with label POLITIK. Show all posts

RAKYAT ACEH MENAGIH JANJI SBY

GUBERNUR Zaini Abdullah mengeluarkan ‘ultimatum’ kepada Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Pemerintah Pusat menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Perpres turunan UUPA sebelum Pemerintahan SBY berakhir. ‘Ancaman’ Pemerintah Aceh ini mendapat respons dari Dirtjen Otda Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan. Senin, 16 Juni 2014, ia mendadak terbang ke Aceh, menggelar rapat dengan Doto Zaini, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, membahas perihal sikap keras Pemerintah Aceh tersebut. Lantas, bagaimanakah kini nasib RPP dan Perpres? Masih bisakah SBY diharap menuntaskan sebagian regulasi itu? Serambi merangkumnya dalam laporan eksklusif edisi ini.

LELAKI paruh baya itu duduk di sofa ruang utama Pendopo Gubernur. Sesekali ia tersenyum sumringah kepada beberapa orang yang datang menghampirinya. Tak seperti biasanya, Prof Djohermansyah Djohan mendadak muncul di pendopo. Ia datang bersama beberapa staf Kementerian Dalam Negeri. Layaknya tamu biasa, tak ada sambutan istimewa untuk lelaki yang menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri itu. Kedatangan Prof Djo--demikian ia disapa--tak lama setelah Pemerintah Aceh menyatakan menolak undangan Mendagri hadir dalam rapat membahas masa cooling down Qanun Bendera yang berakhir 16 Juni 2014. Sejalan dengan itu Gubernur Aceh juga melayangkan satu surat ultimatum kepada Mendagri dan Presiden RI agar mempercepat penyelesaian tiga regulasi penting bagi Aceh, yakni dua RPP dan satu Perpres turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

PARTAI ACEH DUKUNG PRABOWO

Prabowo
KETUA Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf punya alasan kuat mengapa partai mantan kombatan GAM itu mendukung pasangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. 

Menurut Mualem, dukungan PA kepada Prabowo sudah sesuai dengan keputusan partai. Menurut asumsi PA, Prabowo-Hatta punya beberapa keistimewaan, sehingga PA bersikukuh menyatakan dukungannya. “Sebelumnya kita sudah ada kimitmen dengan Gerindra di Pemilu Legislatif. Selain itu, Gerindra juga berkomitmen membantu Aceh dari segi pertambangan, mineral, kehutanan dan perk
ebunan,” ujar Mualem dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu malam 7 Juni 2014.

Mualem juga menilai Prabowo sosok capres yang tegas dan mampu menyelesaikan pasal turunan UUPA yang belum tuntas di masa SBY. “Semuanya sudah jelas, UUPA akan disempurnakan semuanya. Kita tunggu saja, mudah-mudahan menang,” kata Mualem di Kantor Tim Pemenangan Capres Prabowo-Hatta, Senin, 2 Juni 2014. 

Terkait adanya beberapa petinggi PA seperti dr Zaini Abdullah dan Zakaria Saman yang justru mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, hal itu dapat dimaklumi. Menurut Mualem, perbedaan pandangan dalam mendukung capres pada Pilpres 2014 sebuah bentuk demokrasi. “Saya tetap demokrasi. Tapi sebagian kita tetap menyatulah, dari KPA sendiri mengarah ke kita,” ujar mantan Panglima GAM yang juga Wakil Gubernur Aceh ini. Mualem menyebutkan pihaknya meyakini pasangan Prabowo-Hatta dapat meraih suara signifikan di Aceh. Kata Mualem, bercermin pada Pilpres 2009, pasangan SBY-Budiono mampu meraih 93 persen suara di Aceh. “Kalau SBY dulu bisa 93 persen, ya lebih kurang untuk Prabowo bisa 90 persen,” demikian Mualem.(sumber:serambinews.com)

Hasil Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRK Lhokseumawe Tahun 2014

Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Lhokseumawe, Senin (12/5/2014) pukul 14.30 wib, menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Lhokseumawe Tahun 2014.
Acara yang digelar di Harun Square Hall tersebut, dihadiri oleh Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kota Lhokseumawe, Kapolres Kota Lhokseumawe, Dandim 0103/AUT, Kajari Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dan sejumlah Saksi/Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Syahrir M Daud, berlangsung lancar dan tertib, dimana para Saksi/Pengurus Partai Politik yang hadir, menyejutui hasil penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DRPK Lhokseumawe Tahun 2014 yang dibacakan tanpa ada sanggahan.

NAMA ANGGOTA DEWAN ACEH UTARA YANG TERPILIH PADA PEMILU 2014

KIP Aceh Utara, menetapkan 45 anggota DPRK terpilih di aula Setdakab setempat. Dari 45 legislator itu, 24 orang berasal dari PA. Lalu, PPP enam orang, NasDem 5 orang, PAN tiga orang, PNA dan Golkar masing-masing dua orang, serta PKB, Gerindra, dan Demokrat masing-masing satu orang.

Pantauan Serambi, pleno itu dibuka sekitar pukul 14.30 WIB oleh Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, didampingi empat koimisiner lainnya. Turut hadir Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar bersama dua komisiner lain, sejumlah caleg terpilih, saksi, dan pengurus parpol. Pleno tersebut juga dikawal ketat anggota Polres Aceh Utara dan anggota brimob bersenjata laras panjang. Namun, pleno berjalan lancar dan tertib. berikut caleg yang terpilih sebagai Legislator Aceh Utara :

Sultan Brunei; Hassanal Bolkiah berlakukan Hukum Syariat Islam

Hassanal Bolkiah Sultan Brunei
Meski ditanggapi sinis oleh berbagai pihak, terutama negara-negara Barat bahkan PBB, gebrakan hukum Syariah Sultan Hassanal Bolkiah Usaha Brunei mendapat pujian beberapa ahli politik Islam di Malaysia.

Menteri Besar Kelantan, Ahmad Yakub menyampaikan ucapan selamat atas keputusan berani Sultan Hasssanal. Terinspirasi Brunei, Kelantan yang merupakan negara bagian di Malaysia ingin menerapkan hal serupa.

Gebrakan Sultan Brunei itu cukup membuat takut kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kelompok itu semula ingin menggelar konferensi di hotel milik Sultan Brunei, namun bergegas membatalkannya.

Kelompok advokasi LGBT, The Gill Action Fund, memilih memboikot hotel milik Sultan Hassanal sebagai bentuk protes atas gebrakan sang Sultan.

Government Expenditur dan spending


A. Pengertian Government Expenditure

Government Expenditure adalah belanja pemerintah yang mencakup semua konsumsi dan investasi pemerintah tetapi tidak termasuk pembayaran transfer yang dibuat oleh negara. Pemerintah akuisisi barang dan jasa untuk penggunaan saat ini untuk secara langsung memenuhi kebutuhan individu atau kolektif dari anggota masyarakat digolongkan sebagai pengeluaran konsumsi pemerintah akhir. Pemerintah akuisisi barang dan jasa yang ditujukan untuk menciptakan manfaat masa depan, seperti investasi infrastruktur atau pengeluaran penelitian, digolongkan sebagai investasi pemerintah (pembentukan modal tetap bruto). Pemerintah pengeluaran yang tidak akuisisi barang dan jasa, dan bukan hanya merupakan transfer uang, seperti pembayaran jaminan sosial, yang disebut pembayaran transfer. Dua yang pertama jenis pengeluaran pemerintah, pengeluaran konsumsi akhir dan pembentukan modal tetap bruto, bersama-sama merupakan salah satu komponen utama dari produk domestik bruto.

SULAIMAN DAUD PERWAKILAN MASA ORMAS MENERIMA KEMBALI BENDERA BULAN BINTANG DARI KAPOLRES LHOKSEUMAWE

Kapolres Lhokseumawe Joko melalui Kasat Intel Iptu Cakra
Donya menyerahkan kembali ratusan lembar bendera Aceh
 kepada koordinator aksi Sulaiman Daud
Lhokseumawe – (Care)- Ekses penurunan Bendera Bintang Bulan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dan TNI di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara secara paksa beberapa waktu yang lalu menuai protes dari berbagai lapisan masyarakat.Ribuan Massa yang tergabung dengan  Koalisi Lembaga Sipil Aceh (Kolsa) mendatangi Polres Lhokseumawe menuntut pengembalian Bendera Bintang Bulan yang diturunkan dan diambil oleh pihak Aparat beberapa waktu yang lalu diwilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Lahirnya Qanun Bendera Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan  oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh merupan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 sebagai wujud dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia (RI) dan hal ini merupakan bukti bahwa lahirnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut dapat diterima oleh rakyat Aceh.

RPP UNTUK ACEH YANG BELUM SELESAI OLEH PEMERINTAH PUSAT

Sesuai Undang Undang Pemerintahan Aceh, terdapat 10 RPP dan tiga Peraturan Presiden atau Perpres yang harus diselesaikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. 

Delapan tahun perdamaian, baru tiga RPP yang sudah diselesaikan yaitu tentang partai politik lokal, Dewan Kawasan Sabang, dan tata cara pengangkatan Sekretaris Daerah. Sementara Perpres dua sudah selesai tentang tata cara rencana pembentukan undang-undang dan kerjasama Aceh dengan lembaga luar negeri.

RPP yang belum selesai tentang pengelolaan Migas, kewenangan pemerintah, tata cara tugas gubernur, pembinaan PNS, nama Aceh dan gelar pejabat, penyerahan prasarana pendidikan MI dan MTS, serta pengelolaan pelabuhan dan bandara. Sementara Perpres yang belum selesai tentang kantor Badan Pertanahan Nasional.

JAKARTA : Bendera Aceh yang disahkan oleh DPRA adalah Bendera Separatis

Rasa saling tidak percaya sepertinya tak akan pernah berakhir hingga akhir masa. Begitu juga dengan polemik soal bendera.
Lambang dan Bendera Aceh

LEBIH kurang empat bulan sudah polemik bendera dan lambang Aceh berjalan, akan tetapi hingga kini belum juga mendapat hasil seperti yang diinginkan oleh rakyat Aceh. Berbagai penafsiran hukum terus diperdebatkan. Konflik regulasi antar Pemerintah Pusat dan Aceh terus saja berlanjut.

Katakan saja persoalan Wakil Ketua III DPRA yang belum ada kejelasannya sampai hari ini, begitu juga dengan konflik regulasi tentang Pemilu. Belum lagi bicara tentang RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) kewenangan yang entah di mana dan bagaimana nasibnya kini.

Di Cina ada Bendera Macau di Indonesia ada Bendera Aceh


Antara bendera Aceh dan Macau,

Status otonomi khusus yang disandang Macau itu mengingatkan saya pada Aceh, pada penghujung April lalu, pesawat AirAsia yang membawa saya dari Kuala Lumpur mendarat di Macau Airport setelah menempuh perjalanan 3 jam 45 menit.

Macau adalah salah satu kota yang termasuk dalam wilayah Republik Rakyat Cina. Diserahterimakan dari Portugis ke Cina pada 20 Desember 1999, Macau menyandang status sebagai daerah otonomi khusus.

Sebelumnya, meski terletak di Cina, Makau dikuasai Portugis sejak 1887. Sejak itu, Macau diperintah oleh 21 gubernur. Dari jumlah itu 20 diantaranya orang Portugis.

Turun dari pesawat, dari kejauhan saya melihat dua bendera berkibar. Yang satu berwarna merah dihiasi bintang-bintang, satunya lagi berwarna hijau dengan gambar bunga lotus. Kedua bendera itu berkibar berdampingan. Yang berwarna merah adalah bendera Cina, sedangkan yang hijau merupakan bendera Macau.

Kata MK Soal Lambang Tak Boleh Ancam Kedaulatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 ten­tang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung ma­salah. Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Un­dang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara pro­sedural itu tidak ada ma­salah,” ujar dia.
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Ge­rakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat per­janjian Helsinki yang me­nye­pakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.

Bendera Aceh, Zaini Abdullah, Kami Tidak Akan Pisah Dari Republik Indonesia

Gubernur Aceh ini mengga­ransi bahwa bendera Aceh bu­kanlah bendera kedaulatan. Ben­dera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.

“Itu bukan sesuatu yang men­jadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan ada­lah merah putih, sedangkan ben­dera ini adalah bendera kekhu­susan di Aceh,” ujar dia kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.


Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan ada­nya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prose­dur UUD 1945. “Tidak ada mak­sud untuk Aceh itu keluar dari In­donesia,” tegasnya

Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini menga­ta­kan kewenangan merevisi lam­bang bendera Aceh ada di tangan DPRA.

Internasional Siap Bantu Aceh, RI Harus Hargai UUPA dan MoU Helsinki

Masalah Aceh bukanlah masalah nasional lagi, tapi masalah Aceh adalah masalah international, kami pihak CMI mempertanggung jawabkan atas perdamaian GAM dan RI. “ Ujar Ketua CMI (Crisis Management Initiave) Muhammed Jhon Kileer

Ketua CMI (Crisis Management Initiave) Muhammed Jhon Kileer mengatakan pihaknya baru saja mengetahui ada permasalahan antara Aceh dan Ri, dia mengatakan selaku ketua CMI dia berhak untuk memanggil kedua belah pihak untuk duduk kembali untuk menyelesaikan apa yang di permasalahkan antara Aceh dan Ri saat ini. Masalah Aceh bukanlah masalah nasional lagi, tapi masalah Aceh adalah masalah international, kami pihak CMI mempertanggung jawabkan atas perdamaian GAM dan RI, oleh karena itu saya menghimbakan pada RI dan Aceh agar selalu beritahukan kami kalau ada hal hal yang keliru dengan perdamaian yg hampir berumur 8 tahun ini, ungkapnya.

Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum Yang Tersisa

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Helsinki, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari NKRI

BERDASARKAN nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh diberi sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas-batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia.

Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh, juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan DPR lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.
Namun, pada 10 Desember 2007 pemerintah juga mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.

Kata Orang Gayo Untuk Bendera Aceh

Dari judul berita 'Bila Sebatas Identitas Bendera, Lambang GAM di Aceh Sah Saja" yang di terbitkan media online detikcom, terdapat komentar saudara kita dari gayo, berikut hasil print scrennya:



Dan di Banda Aceh di kabarkan oleh atjehpost  Massa pawai bendera minta Presiden tidak batalkan kekhususan Aceh. Petisi dibacakan terkait pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dan dimasukkannya qanun itu ke dalam Lembaran Aceh.
Massa bentangkan bendera Aceh di halaman gedung DPRA

 MASSA peserta pawai bendera dan lambang Aceh membacakan petisi mereka saat berada di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin 1 April 2013.

Petisi itu dibacakan Cut Fatmadahlia, warga Banda Aceh. Petisi dibacakan terkait pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dan dimasukkannya qanun itu ke dalam Lembaran Aceh.


Berikut isi petisi dari massa yang menamakan diri Rakyat Aceh:

1. Tetap mempertahankan Bendera Bintang Bulan dan Lambang Aceh Buraq Singa sebagai Bendera dan Lambang Aceh.

2. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tetap komit mempertahankan dan tidak mengubah bentuk, warna dan lambang Aceh yang telah disahkan serta telah dimasukkan ke dalam Lembaran Aceh.

3. Mendesak Kemendagri dan Presiden Republik Indonesia untuk tidak membatalkan dan tidak membenturkan kekhususan Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki khususnya Qanun nomor 3 tahun2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 dan dengan undang-undang lainnya.

4. Dan apabila petisi ini diabaikan oleh Pemerintah Indonesia, maka kami atas nama rakyat Aceh mendesak dan meminta CMI (Crisis Management Inisiative) serta Uni Eropa bertanggung jawab tentang perdamaian Aceh.[] (rz)

Pelantikan pengurus baru Partai Aceh

Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu 24 Maret 2013. Para pengurus baru itu diharapkan bersedia bekerja untuk kemajuan Partai Aceh dimasa mendatang.Sumber:www.atjehpost.com

NKRI tetap ada, karena suara dari Aceh

"Indah jika melihat perpaduan ini. Bendera Indonesia dengan merah putih, dipadu dengan bendera Aceh yang terdiri tiga warna, merah putih dan hitam, membuat suasana semakin ramai, semakin indah," katanya.

PEMANGKU Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar mengatakan jika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih ada berkat suara dari Aceh.

Kata dia, ketika Belanda mengusai Jogjakarta sebagai ibukota Indonesia pada agresi Militer kedua, nama Indonesia sempat dianggap hilang oleh para penjajah. Namun hal itu lansung ditapik oleh suara dari Aceh, dengan mengabarkan pada dunia bahwa semangat perjuangan bangsa ini belum hilang. Aceh saat itu masih terus memperjuangkan kemerdekaan.

"Maka wajarlah jika hari ini kita meminta kepada Republik Indonesia untuk memberikan satu helai bendara sebagai satu entitas penting kita dalam memperjuangkan nasib bangsa ini," ujar Malik Mahmud, pada acara pelantikan DPA-PA di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu, 24 Maret 2013.

Pemangku Wali Nanggroe: NKRI tetap ada, karena suara dari Aceh

 "Kita telah berjuang mempertahankan NKRI sejak awal. Jadi bendera merah putih tidak akan pernah turun di Aceh," kata Malik Mahmud saat berpidato di Pelantikan DPA Partai Aceh, Minggu 24 Maret 2013.
"Kita telah berjuang mempertahankan NKRI sejak awal. Jadi bendera merah putih tidak akan pernah turun di Aceh," kata Malik Mahmud saat berpidato di Pelantikan DPA Partai Aceh, Minggu 240 Maret 2013.
- See more at: http://atjehpost.com/nanggroe_read/2013/03/24/45113/163/5/Pemangku-Wali-Nanggroe-Bendera-merah-putih-tidak-akan-pernah-turun-di-Aceh#sthash.WNzDGm6D.dpuf

PEMANGKU Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, mengatakan kalau bendera merah putih adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan Aceh adalah bagian dari NKRI.

"Kita telah berjuang mempertahankan NKRI sejak awal. Jadi bendera merah putih tidak akan pernah turun di Aceh," kata Malik Mahmud saat berpidato di Pelantikan DPA Partai Aceh, Minggu 24 Maret 2013.

Wali juga mengatakan Aceh telah banyak memberikan pengorbanan untuk negara ini, termasuk memberikan pesawat RI-1.

Pancacita sudah bisa diganti Buraq dan Singa

Lambang yang baru ini akan ada pada setiap kantor pemerintah di Aceh

LAMBANG Pancacita yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1961 sudah bisa diganti dengan Lambang Buraq dan Singa.

Hal itu disampaikan Gubernur Zaini Abdullah saat diwawancarai wartawan usai sidang paripurna pengesahan tiga rancangan qanun Aceh, Jumat 22 Maret 2013.

"Kita akan melakukan tahap demi tahap. Lambang yang baru ini akan ada pada setiap kantor pemerintah di Aceh dan tahapan ke depan juga baju dinas PNS di Aceh bakal dijahit lambang Aceh yang terbaru ini," katanya.

Zaini juga mengomentari mengenai penolakan sebagian kecil masyarakat Aceh terhadap bendera dan lambang.

"Itu hanya dimobilisasi politik saja. Lagipula yang menolak hanya sebagian kecil," ujarnya.[atjehpost.com](bna)
LAMBANG Pancacita yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1961 sudah bisa diganti dengan Lambang Buraq dan Singa.
Hal itu disampaikan Gubernur Zaini Abdullah saat diwawancarai wartawan usai sidang paripurna pengesahan tiga rancangan qanun Aceh, Jumat 22 Maret 2013.
"Kita akan melakukan tahap demi tahap. Lambang yang baru ini akan ada pada setiap kantor pemerintah di Aceh dan tahapan ke depan juga baju dinas PNS di Aceh bakal dijahit lambang Aceh yang terbaru ini," katanya.
Zaini juga mengomentari mengenai penolakan sebagian kecil masyarakat Aceh terhadap bendera dan lambang.
"Itu hanya dimobilisasi politik saja. Lagipula yang menolak hanya sebagian kecil," ujarnya.[](bna)
- See more at: http://atjehpost.com/nanggroe_read/2013/03/23/44947/163/5/Gubernur-Aceh-Pancacita-sudah-bisa-diganti-Buraq-dan-Singa#sthash.kUpmf3Ar.dpuf
Lambang yang baru ini akan ada pada setiap kantor pemerintah di Aceh - See more at: http://atjehpost.com/nanggroe_read/2013/03/23/44947/163/5/Gubernur-Aceh-Pancacita-sudah-bisa-diganti-Buraq-dan-Singa#sthash.kUpmf3Ar.dpuf
Gubernur Aceh: Pancacita sudah bisa diganti Buraq dan Singa - See more at: http://atjehpost.com/nanggroe_read/2013/03/23/44947/163/5/Gubernur-Aceh-Pancacita-sudah-bisa-diganti-Buraq-dan-Singa#sthash.kUpmf3Ar.dpuf
Gubernur Aceh: Pancacita sudah bisa diganti Buraq dan Singa - See more at: http://atjehpost.com/nanggroe_read/2013/03/23/44947/163/5/Gubernur-Aceh-Pancacita-sudah-bisa-diganti-Buraq-dan-Singa#sthash.kUpmf3Ar.dpuf

Bendera Aceh akan Dikibarkan pada Hari Penting


BENDERA Aceh bakal dikibarkan di hari-hari besar daerah setelah dimasukkan dalam Lembaran Aceh.

"Di Aceh mempunyai hari-hari besar yang biasa diperingati. Perjanjian damai misalnya dapat kita mengibarkan bendera tersebut setelah Qanun Bendera dan Lambang ini disahkan dan masuk dalam lembaran Aceh," ujar Abdullah Saleh, Jumat 22 Maret 2013.

Hal tersebut berlaku setelah Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh disetujui secara aklamasi legislatif. Qanun tersebut bersifat politis maka produk politis tersebut harus disetujui lewat wakil-wakil rakyat.

Wakil rakyat, kata dia, merupakan suprastruktur dari setiap keputusan politik yang merupakan bagian dari aspirasi rakyat.

"Sedangkan partai politik merupakan infrastruktur yang membangun suprastruktur tersebut dalam artian, aspirasi rakyat diakomodir lewat partai politik," kata Abdullah Saleh. | ATJEHPOST