Showing posts with label PEMERINTAHAN. Show all posts
Showing posts with label PEMERINTAHAN. Show all posts

RAKYAT ACEH MENAGIH JANJI SBY

GUBERNUR Zaini Abdullah mengeluarkan ‘ultimatum’ kepada Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Pemerintah Pusat menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Perpres turunan UUPA sebelum Pemerintahan SBY berakhir. ‘Ancaman’ Pemerintah Aceh ini mendapat respons dari Dirtjen Otda Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan. Senin, 16 Juni 2014, ia mendadak terbang ke Aceh, menggelar rapat dengan Doto Zaini, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, membahas perihal sikap keras Pemerintah Aceh tersebut. Lantas, bagaimanakah kini nasib RPP dan Perpres? Masih bisakah SBY diharap menuntaskan sebagian regulasi itu? Serambi merangkumnya dalam laporan eksklusif edisi ini.

LELAKI paruh baya itu duduk di sofa ruang utama Pendopo Gubernur. Sesekali ia tersenyum sumringah kepada beberapa orang yang datang menghampirinya. Tak seperti biasanya, Prof Djohermansyah Djohan mendadak muncul di pendopo. Ia datang bersama beberapa staf Kementerian Dalam Negeri. Layaknya tamu biasa, tak ada sambutan istimewa untuk lelaki yang menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri itu. Kedatangan Prof Djo--demikian ia disapa--tak lama setelah Pemerintah Aceh menyatakan menolak undangan Mendagri hadir dalam rapat membahas masa cooling down Qanun Bendera yang berakhir 16 Juni 2014. Sejalan dengan itu Gubernur Aceh juga melayangkan satu surat ultimatum kepada Mendagri dan Presiden RI agar mempercepat penyelesaian tiga regulasi penting bagi Aceh, yakni dua RPP dan satu Perpres turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

PARTAI ACEH DUKUNG PRABOWO

Prabowo
KETUA Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf punya alasan kuat mengapa partai mantan kombatan GAM itu mendukung pasangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. 

Menurut Mualem, dukungan PA kepada Prabowo sudah sesuai dengan keputusan partai. Menurut asumsi PA, Prabowo-Hatta punya beberapa keistimewaan, sehingga PA bersikukuh menyatakan dukungannya. “Sebelumnya kita sudah ada kimitmen dengan Gerindra di Pemilu Legislatif. Selain itu, Gerindra juga berkomitmen membantu Aceh dari segi pertambangan, mineral, kehutanan dan perk
ebunan,” ujar Mualem dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu malam 7 Juni 2014.

Mualem juga menilai Prabowo sosok capres yang tegas dan mampu menyelesaikan pasal turunan UUPA yang belum tuntas di masa SBY. “Semuanya sudah jelas, UUPA akan disempurnakan semuanya. Kita tunggu saja, mudah-mudahan menang,” kata Mualem di Kantor Tim Pemenangan Capres Prabowo-Hatta, Senin, 2 Juni 2014. 

Terkait adanya beberapa petinggi PA seperti dr Zaini Abdullah dan Zakaria Saman yang justru mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, hal itu dapat dimaklumi. Menurut Mualem, perbedaan pandangan dalam mendukung capres pada Pilpres 2014 sebuah bentuk demokrasi. “Saya tetap demokrasi. Tapi sebagian kita tetap menyatulah, dari KPA sendiri mengarah ke kita,” ujar mantan Panglima GAM yang juga Wakil Gubernur Aceh ini. Mualem menyebutkan pihaknya meyakini pasangan Prabowo-Hatta dapat meraih suara signifikan di Aceh. Kata Mualem, bercermin pada Pilpres 2009, pasangan SBY-Budiono mampu meraih 93 persen suara di Aceh. “Kalau SBY dulu bisa 93 persen, ya lebih kurang untuk Prabowo bisa 90 persen,” demikian Mualem.(sumber:serambinews.com)

NAMA ANGGOTA DEWAN ACEH UTARA YANG TERPILIH PADA PEMILU 2014

KIP Aceh Utara, menetapkan 45 anggota DPRK terpilih di aula Setdakab setempat. Dari 45 legislator itu, 24 orang berasal dari PA. Lalu, PPP enam orang, NasDem 5 orang, PAN tiga orang, PNA dan Golkar masing-masing dua orang, serta PKB, Gerindra, dan Demokrat masing-masing satu orang.

Pantauan Serambi, pleno itu dibuka sekitar pukul 14.30 WIB oleh Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, didampingi empat koimisiner lainnya. Turut hadir Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar bersama dua komisiner lain, sejumlah caleg terpilih, saksi, dan pengurus parpol. Pleno tersebut juga dikawal ketat anggota Polres Aceh Utara dan anggota brimob bersenjata laras panjang. Namun, pleno berjalan lancar dan tertib. berikut caleg yang terpilih sebagai Legislator Aceh Utara :

Sultan Brunei; Hassanal Bolkiah berlakukan Hukum Syariat Islam

Hassanal Bolkiah Sultan Brunei
Meski ditanggapi sinis oleh berbagai pihak, terutama negara-negara Barat bahkan PBB, gebrakan hukum Syariah Sultan Hassanal Bolkiah Usaha Brunei mendapat pujian beberapa ahli politik Islam di Malaysia.

Menteri Besar Kelantan, Ahmad Yakub menyampaikan ucapan selamat atas keputusan berani Sultan Hasssanal. Terinspirasi Brunei, Kelantan yang merupakan negara bagian di Malaysia ingin menerapkan hal serupa.

Gebrakan Sultan Brunei itu cukup membuat takut kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kelompok itu semula ingin menggelar konferensi di hotel milik Sultan Brunei, namun bergegas membatalkannya.

Kelompok advokasi LGBT, The Gill Action Fund, memilih memboikot hotel milik Sultan Hassanal sebagai bentuk protes atas gebrakan sang Sultan.

Ini Kewenangan Baru Aceh Bidang Pertanahan

Dua kewenangan baru ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki pada 2005.

PEMERINTAH memberikan dua tambahan kewenangan terkait pengelolaan pertanahan, yakni penetapan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemerintah Provinsi Aceh setelah dilakukan perundingan yang cukup lama.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu, mengatakan dengan demikian pembahasan mengenai kewenangan pertanahan sudah disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh.

"Soal pertanahan sudah selesai, ditambah dua lagi, jadi ada sebelas kewenangan terkait pengelolaan kewenangan Pemprov Aceh. Sebelumnya mereka (Aceh) minta semuanya yaitu 21 kewenangan," kata Djohermansyah usai pertemuan antara Kemendagri dengan Pemprov dan DPR Aceh di Gedung Kemendagri.

Wali Nanggroe Minta Pemerintah Daerah Beri Perhatian Khusus Untuk Dayah

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar meminta pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh untuk memberikan perhatian besar terhadap dayah-dayah atau pesantren yang ada diseluruh Aceh. Pasalnya dayahlah yang telah membentuk peradaban Aceh yang Islami sejak masa lalu.

Hal demikian dikatakan Wali Nanggroe Aceh pada maulid akbar dan peusijuk Wali Nanggroe Aceh di Kabupaten Aceh Besar, Minggu (19/01/2014).

Malik menyebutkan di era dahulu dayah tidak saja menjadi pusat pendidikan keagamaan tetapi juga sebagai pusat pengembangan perekonomian rakyat, sosial dan politik, serta ruang bagi masyarakat untuk mengkaji berbagai manuskrip  peradaban  Aceh.

Malik mengatakan dayahlah yang telah mendidik rakyat Aceh pada masa lalu, sehingga mereka menjadi ulama, raja, panglima perang, ahli pertanian, ahli kedokteran bahkan ahli politik sehingga pada abad ke 16 Aceh pernah mengirim seorang duta besar ke Belanda.

“Bagi rakyat Aceh Dayah sangat besar perannya, tidak hanya bidang agama, tetapi juga sosial dan ekonomi, maka karena itu saya berharap pemerintah untuk memberikan perhatian yang sunggung-sunggu kepada daya”ujarnya.

Acara Peusijuk Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar

Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haytar didampingi Yahya Muaz bersiap  untuk makan hidangan "semulang" dari rombongan Ketua Khasanah Raja Aceh,  T Raja Zulkarnaini, usai acara "peusijuk Wali Nanggroe" dan silaturrahmi  khasanah raja-raja Aceh di Meuligoe Wali, Selasa (14/1). Dalam kegiatan  itu hadir para raja dari Nagan, Raja Daya, Raja Kuala Batee dan para keluarga raja. sumber serambinew.com, berikut foto kegiatan peusijuk





Government Expenditur dan spending


A. Pengertian Government Expenditure

Government Expenditure adalah belanja pemerintah yang mencakup semua konsumsi dan investasi pemerintah tetapi tidak termasuk pembayaran transfer yang dibuat oleh negara. Pemerintah akuisisi barang dan jasa untuk penggunaan saat ini untuk secara langsung memenuhi kebutuhan individu atau kolektif dari anggota masyarakat digolongkan sebagai pengeluaran konsumsi pemerintah akhir. Pemerintah akuisisi barang dan jasa yang ditujukan untuk menciptakan manfaat masa depan, seperti investasi infrastruktur atau pengeluaran penelitian, digolongkan sebagai investasi pemerintah (pembentukan modal tetap bruto). Pemerintah pengeluaran yang tidak akuisisi barang dan jasa, dan bukan hanya merupakan transfer uang, seperti pembayaran jaminan sosial, yang disebut pembayaran transfer. Dua yang pertama jenis pengeluaran pemerintah, pengeluaran konsumsi akhir dan pembentukan modal tetap bruto, bersama-sama merupakan salah satu komponen utama dari produk domestik bruto.

Tgk Fauzan Hamzah SHI : Pengeroyokan Kadis SI Sama Dengan Melecehkan Agama

Sekretaris MUNA Aceh Utara
Tgk Fauzan Hamzah SHI
Ulama MUNA: Pengeroyokan Kadis SI Sama Dengan Melecehkan Agama

Lhoksukon- Insiden pemukulan yang terjadi pada Kadis Syari'at Islam Kota Langsa, menuai kecaman dari berbagai pihak khususnya kalangan Ulama. Seperti yang ditegaskan Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Utara kepada The Globe Journal, Selasa (27/08/2013).

"Kami dari MUNA Aceh Utara yang peduli Kadis Syari'at Islam, sangat menyesalkan kasus pengeroyokan Kadis Syari'at Islam di Kota Langsa yang hendak menertibkan aksi Keyboard di daerah itu. Ini juga merupakan perbuatan yang melecehkan Syari'at Islam," tegas Sekretaris MUNA, Tgk Fauzan Hamzah SHI yang dihubungi The Globe Journal.

Menurutnya, orang yang melecehkan Syari'at Islam berarti sama dengan melecehkan agama. Maka, tidak salah jika kalangan ulama mengutuk aksi pengeroyokan yang dilakukan pemuda terhadap Kadis Syari'at Islam yang hendak menertibkan pementasan keyboard itu.

"Kami juga turut mengutuk perbuatan mereka yang telah mengeroyok kadis syari'at Islam. Dan kami harapkan harus ada tindakan yang tegas dari Walikota Langsa dan penegak hukum setempat kepada kelompok tersebut. Jangan tinggal diam," tegasnya lagi.

Lebih lanjut Tgk Fauzan juga menyebutkan dalam sebuah hadist rasulullah "Barang siapa yang melihat kepada kemungkaran, maka hendaknya dia melarangnya dengan kekuatan tangan. Jika ia tak sanggup dengan tangan atau kekuatan, maka sampaikanlah dengan lisan atau dakwah. Jikapun itu tak sanggup, maka bencikan saja mereka di dalam hati,"

"Dinas Syari'at Islam Langsa melakukan dengan kekuatan, wajar saja karena ia tak sanggup menyampaikannya dengan lisan. Bahkan, Kadis tersebut siap bilang siap mati demi menertibkan keyboard itu," kata Tgk Fauzan mengakhiri pembicaraannya dengan The Globe Journal via telephone

Tarik ulur RPP Migas Aceh

Rancangan Peraturan Pemerintah Migas Aceh sudah melewati puluhan kali pembahasan. Permintaan pembagian hasil 70 persen untuk Aceh ditolak Jakarta. Akankah selesai Oktober tahun ini?

WAJAH Bupati Simeulue Riswan N.S. malam itu cerah. Selasa, 13 Agustus 2013, Riswan mengabarkan informasi penting kepada wartawan yang meriung di pendopo bupati. “Informasi yang kita dapatkan dari BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) Pusat, hasil survei dan penelitian potensi migas di Simeulue telah A1,” ujarnya. Lokasi potensi minyak dan gas bumi yang dimaksud Riswan, berada di kawasan perairan Pulau Lasia, Kecamatan Teupah Selatan.

BPPT menyebutkan, sumber Migas ini berada di kedalaman 1.100 meter dari permukaan air laut. Jumlahnya diperkirakan mencapai 107 hingga 320 miliar barel, lebih besar daripada cadangan di cekungan Arab Saudi 264,21 miliar barel. Nilai bombastis di cekungan Simeulue ini sebenarnya telah menjadi target eksplorasi potensi hidrokarbon sejak 1968 hingga 1978. Ketika itu yang menyurvei adalah Union Oil.

RPP UNTUK ACEH YANG BELUM SELESAI OLEH PEMERINTAH PUSAT

Sesuai Undang Undang Pemerintahan Aceh, terdapat 10 RPP dan tiga Peraturan Presiden atau Perpres yang harus diselesaikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. 

Delapan tahun perdamaian, baru tiga RPP yang sudah diselesaikan yaitu tentang partai politik lokal, Dewan Kawasan Sabang, dan tata cara pengangkatan Sekretaris Daerah. Sementara Perpres dua sudah selesai tentang tata cara rencana pembentukan undang-undang dan kerjasama Aceh dengan lembaga luar negeri.

RPP yang belum selesai tentang pengelolaan Migas, kewenangan pemerintah, tata cara tugas gubernur, pembinaan PNS, nama Aceh dan gelar pejabat, penyerahan prasarana pendidikan MI dan MTS, serta pengelolaan pelabuhan dan bandara. Sementara Perpres yang belum selesai tentang kantor Badan Pertanahan Nasional.

JAKARTA : Bendera Aceh yang disahkan oleh DPRA adalah Bendera Separatis

Rasa saling tidak percaya sepertinya tak akan pernah berakhir hingga akhir masa. Begitu juga dengan polemik soal bendera.
Lambang dan Bendera Aceh

LEBIH kurang empat bulan sudah polemik bendera dan lambang Aceh berjalan, akan tetapi hingga kini belum juga mendapat hasil seperti yang diinginkan oleh rakyat Aceh. Berbagai penafsiran hukum terus diperdebatkan. Konflik regulasi antar Pemerintah Pusat dan Aceh terus saja berlanjut.

Katakan saja persoalan Wakil Ketua III DPRA yang belum ada kejelasannya sampai hari ini, begitu juga dengan konflik regulasi tentang Pemilu. Belum lagi bicara tentang RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) kewenangan yang entah di mana dan bagaimana nasibnya kini.

Doto Zaini memeriksa kesehatan korban gempa Gayo

Gubernur memeriksa kesehatan

Sejak Zaini Abdullah dan Wakilnya Muzakir Manaf akan berkantor di lokasi gempa, Aceh Tengah dan Bener Meriah. Keduanya akan bergantian menginap di lokasi tersebut sampai masa tanggap darurat selesai. 

"Untuk sementara saya akan pindak kantor ke sana, supaya tidak dianggap menganaktirikan mereka," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah kepada wartawan saat konferensi pers di Pendopo, Dari sela-sela kesibukanya di Kabupaten Bener Meriah Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Doto Zaini sempat memeriksa kesehatan korban gempa Gayo di tempat pengungsian Kampung Cekal, Kecamatan Timang Gajah, Bener. [atjehpost.com]

Di Cina ada Bendera Macau di Indonesia ada Bendera Aceh


Antara bendera Aceh dan Macau,

Status otonomi khusus yang disandang Macau itu mengingatkan saya pada Aceh, pada penghujung April lalu, pesawat AirAsia yang membawa saya dari Kuala Lumpur mendarat di Macau Airport setelah menempuh perjalanan 3 jam 45 menit.

Macau adalah salah satu kota yang termasuk dalam wilayah Republik Rakyat Cina. Diserahterimakan dari Portugis ke Cina pada 20 Desember 1999, Macau menyandang status sebagai daerah otonomi khusus.

Sebelumnya, meski terletak di Cina, Makau dikuasai Portugis sejak 1887. Sejak itu, Macau diperintah oleh 21 gubernur. Dari jumlah itu 20 diantaranya orang Portugis.

Turun dari pesawat, dari kejauhan saya melihat dua bendera berkibar. Yang satu berwarna merah dihiasi bintang-bintang, satunya lagi berwarna hijau dengan gambar bunga lotus. Kedua bendera itu berkibar berdampingan. Yang berwarna merah adalah bendera Cina, sedangkan yang hijau merupakan bendera Macau.

Kata MK Soal Lambang Tak Boleh Ancam Kedaulatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 ten­tang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung ma­salah. Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Un­dang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara pro­sedural itu tidak ada ma­salah,” ujar dia.
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Ge­rakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat per­janjian Helsinki yang me­nye­pakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.

Bendera Aceh, Zaini Abdullah, Kami Tidak Akan Pisah Dari Republik Indonesia

Gubernur Aceh ini mengga­ransi bahwa bendera Aceh bu­kanlah bendera kedaulatan. Ben­dera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.

“Itu bukan sesuatu yang men­jadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan ada­lah merah putih, sedangkan ben­dera ini adalah bendera kekhu­susan di Aceh,” ujar dia kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.


Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan ada­nya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prose­dur UUD 1945. “Tidak ada mak­sud untuk Aceh itu keluar dari In­donesia,” tegasnya

Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini menga­ta­kan kewenangan merevisi lam­bang bendera Aceh ada di tangan DPRA.

Internasional Siap Bantu Aceh, RI Harus Hargai UUPA dan MoU Helsinki

Masalah Aceh bukanlah masalah nasional lagi, tapi masalah Aceh adalah masalah international, kami pihak CMI mempertanggung jawabkan atas perdamaian GAM dan RI. “ Ujar Ketua CMI (Crisis Management Initiave) Muhammed Jhon Kileer

Ketua CMI (Crisis Management Initiave) Muhammed Jhon Kileer mengatakan pihaknya baru saja mengetahui ada permasalahan antara Aceh dan Ri, dia mengatakan selaku ketua CMI dia berhak untuk memanggil kedua belah pihak untuk duduk kembali untuk menyelesaikan apa yang di permasalahkan antara Aceh dan Ri saat ini. Masalah Aceh bukanlah masalah nasional lagi, tapi masalah Aceh adalah masalah international, kami pihak CMI mempertanggung jawabkan atas perdamaian GAM dan RI, oleh karena itu saya menghimbakan pada RI dan Aceh agar selalu beritahukan kami kalau ada hal hal yang keliru dengan perdamaian yg hampir berumur 8 tahun ini, ungkapnya.

Bendera dan Lambang Aceh: Problem Hukum Yang Tersisa

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Helsinki, maka Gerakan Aceh Merdeka telah secara eksplisit mengakui status Aceh sebagai bagian dari NKRI

BERDASARKAN nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani di Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh diberi sebuah status khusus dalam Negara Republik Indonesia. Dalam batas-batas tertentu, Pemerintah Aceh berwenang untuk mengatur dirinya sendiri yang memiliki perbedaan dengan daerah otonomi lainnya di Indonesia.

Status khusus yang diperoleh Aceh diantaranya diperbolehkannya Aceh memiliki partai politik yang dilokalisir keikutsertaannya dalam pemilu di wilayah Aceh, juga diperbolehkannya Aceh untuk memiliki lambang, bendera, dan lagu daerah yang berlaku secara khusus di Aceh.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tersebut, maka Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan DPR lalu mengundangkan UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006. Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, UU Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki Bendera, Lambang, dan Himne tersendiri yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.
Namun, pada 10 Desember 2007 pemerintah juga mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Regulasi ini melarang bendera, lambang, dan himne daerah memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan bendera, lambang, dan himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.

Kata Orang Gayo Untuk Bendera Aceh

Dari judul berita 'Bila Sebatas Identitas Bendera, Lambang GAM di Aceh Sah Saja" yang di terbitkan media online detikcom, terdapat komentar saudara kita dari gayo, berikut hasil print scrennya:



Dan di Banda Aceh di kabarkan oleh atjehpost  Massa pawai bendera minta Presiden tidak batalkan kekhususan Aceh. Petisi dibacakan terkait pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dan dimasukkannya qanun itu ke dalam Lembaran Aceh.
Massa bentangkan bendera Aceh di halaman gedung DPRA

 MASSA peserta pawai bendera dan lambang Aceh membacakan petisi mereka saat berada di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Senin 1 April 2013.

Petisi itu dibacakan Cut Fatmadahlia, warga Banda Aceh. Petisi dibacakan terkait pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dan dimasukkannya qanun itu ke dalam Lembaran Aceh.


Berikut isi petisi dari massa yang menamakan diri Rakyat Aceh:

1. Tetap mempertahankan Bendera Bintang Bulan dan Lambang Aceh Buraq Singa sebagai Bendera dan Lambang Aceh.

2. Mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tetap komit mempertahankan dan tidak mengubah bentuk, warna dan lambang Aceh yang telah disahkan serta telah dimasukkan ke dalam Lembaran Aceh.

3. Mendesak Kemendagri dan Presiden Republik Indonesia untuk tidak membatalkan dan tidak membenturkan kekhususan Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki khususnya Qanun nomor 3 tahun2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 dan dengan undang-undang lainnya.

4. Dan apabila petisi ini diabaikan oleh Pemerintah Indonesia, maka kami atas nama rakyat Aceh mendesak dan meminta CMI (Crisis Management Inisiative) serta Uni Eropa bertanggung jawab tentang perdamaian Aceh.[] (rz)

Pelantikan pengurus baru Partai Aceh

Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu 24 Maret 2013. Para pengurus baru itu diharapkan bersedia bekerja untuk kemajuan Partai Aceh dimasa mendatang.Sumber:www.atjehpost.com