A. Pengertian Government Expenditure
Government
Expenditure adalah belanja pemerintah yang mencakup semua konsumsi dan
investasi pemerintah tetapi tidak termasuk pembayaran transfer yang
dibuat oleh negara. Pemerintah akuisisi barang dan jasa untuk penggunaan
saat ini untuk secara langsung memenuhi kebutuhan individu atau
kolektif dari anggota masyarakat digolongkan sebagai pengeluaran
konsumsi pemerintah akhir. Pemerintah akuisisi barang dan jasa yang
ditujukan untuk menciptakan manfaat masa depan, seperti investasi
infrastruktur atau pengeluaran penelitian, digolongkan sebagai investasi
pemerintah (pembentukan modal tetap bruto). Pemerintah pengeluaran yang
tidak akuisisi barang dan jasa, dan bukan hanya merupakan transfer
uang, seperti pembayaran jaminan sosial, yang disebut pembayaran
transfer. Dua yang pertama jenis pengeluaran pemerintah, pengeluaran
konsumsi akhir dan pembentukan modal tetap bruto, bersama-sama merupakan
salah satu komponen utama dari produk domestik bruto.
John
Maynard Keynes adalah salah satu ekonom pertama yang menganjurkan
defisit pengeluaran pemerintah sebagai bagian dari respon kebijakan
fiskal ke kontraksi ekonomi. Dalam ilmu ekonomi Keynesian, pengeluaran
pemerintah meningkat diperkirakan meningkatkan permintaan agregat dan
konsumsi meningkat, yang pada gilirannya menyebabkan peningkatan
produksi. Ekonom Keynesian berpendapat bahwa Depresi Besar diakhiri oleh
program pengeluaran pemerintah seperti New Deal dan belanja militer
selama Perang Dunia II. Menurut pandangan Keynesian, resesi yang parah
atau depresi mungkin tidak pernah berakhir jika pemerintah tidak
melakukan intervensi. Ekonom klasik, di sisi lain, percaya bahwa
pengeluaran pemerintah meningkat.
B. Government Expenditure Spending on Health (Belanja pemerintah di sektor kesehatan)
Contoh belanja pemerintah Indonesia di sektor kesehatan :
JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat)
Jamkesmas adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial.
Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk :
a) mewujudkan portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah;
b) agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk, jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta anak terlantar, penghuni panti jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.
Peserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
a) Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota mengacu pada:
- Data masyarakat miskin sesuai dengan data BPS 2008 dari Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap dengan nama dan alamat yang jelas (by name by address).
- Sisa kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat yang ditetapkan sendiri oleh kabupaten/kota setempat lengkap.
b) Gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas. c. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas. d. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara e. Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan f. Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia.
2. JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Jamsostek adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi social.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan social tenaga kerja. Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).
Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
· Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993
· Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
· Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
- · Peristiwa kecelakaan
- · Sakit
- · Hamil
- · Bersalin
- · Cacat
- · Hari tua
- · Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.
C. Government Expenditure Spending on Education (Belanja pemerintah di sektor pendidikan)
Contoh belanja pemerintah di sektor pendidikan :
1. Wajib Belajar 12 Tahun
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyerahkan Kartu Gratis Wajib Belajar 12 Tahun bagi siswa sekolah-sekolah Negeri di DKI Jakarta.
Gubernur mengatakan Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian besar terhadap kemajuan pembangunan pendidikan, pembinaan generasi muda, serta meningkatkan kwalitas SDM warga DKI Jakarta. Menurut Gubernur, apabila sebelumnya membebaskan biaya sekolah negeri sampai tingkat SLTP saja, kali ini untuk tahun 2013 memperluas kebijakan pembangunan pendidikan dengan memberlakukan Wajib Belajar 12 Tahun secara gratis sampai dengan jenjang pendidikan SMA/SMK Negeri. Kartu Gratis Wajib Belajar 12 Tahun pendidikan pada tingkat SLTA/sederajat (Negeri), dibebaskan dari biaya yang membebani orang tua murid (gratis).
Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2012 total APBD DKI Jakarta mencapai Rp 33 triliun, sebanyak Rp 9,7 Triliun atau 28,93 persen diantaranya untuk pembangunan pendidikan.
Anggaran ini digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan fasilitas dan alat peraga, peningkatan mutu dan kesejahteraan tenaga pendidikan, bantuan dana operasional sekolah, termasuk pemberian beasiswa bagi anak-anak berprestasi.
Kemajuan pembangunan pendidikan di DKI Jakarta, lanjut Fauzi Bowo, itu dapat dilihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat signifikan. IPM di DKI Jakarta tertinggi disbanding daerah lain se Indonesia, pada 2010 mencapai angka 77,8 persen dan pada 2011 mencapai 78,0 persen. 'Tingkat kelulusan dan nilai rata-rata ujian nasional siswa di DKI Jakarta juga berada diatas rata-rata nasional," katanya.
Demikian pula angka indeks partisipasi sekolah telah mencapai 99,9 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan ada tiga macam biaya pendidikan di DKI Jakarta yakni biaya investasi, operasional pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan biaya perorangan yang menjadi tanggung jawab masyarakat dan orangtua.
Taufik mengatakan biaya pendidikan gratis dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD/Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta Rp60 ribu perbulan/murid, SMP/Tsanawiyah Rp 110 ribu permurid/bulan, untuk SMA/Aliyah kalau sebelumnya Rp75 ribu perbulan/murid kini menjadi Rp 600 ribu perbulan/murid. Khusus untuk SMK Teknologi, Pertanian dan Kesehatan, Rp500 ribu perbulan murid, untuk SMK Pariwisata dan Bisnis Manajemen Rp400 ribu perbulan/murid.
2. Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1) SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2) SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2012.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas komentar nya