Showing posts with label PEMILU. Show all posts
Showing posts with label PEMILU. Show all posts

PARTAI ACEH DUKUNG PRABOWO

Prabowo
KETUA Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf punya alasan kuat mengapa partai mantan kombatan GAM itu mendukung pasangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. 

Menurut Mualem, dukungan PA kepada Prabowo sudah sesuai dengan keputusan partai. Menurut asumsi PA, Prabowo-Hatta punya beberapa keistimewaan, sehingga PA bersikukuh menyatakan dukungannya. “Sebelumnya kita sudah ada kimitmen dengan Gerindra di Pemilu Legislatif. Selain itu, Gerindra juga berkomitmen membantu Aceh dari segi pertambangan, mineral, kehutanan dan perk
ebunan,” ujar Mualem dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu malam 7 Juni 2014.

Mualem juga menilai Prabowo sosok capres yang tegas dan mampu menyelesaikan pasal turunan UUPA yang belum tuntas di masa SBY. “Semuanya sudah jelas, UUPA akan disempurnakan semuanya. Kita tunggu saja, mudah-mudahan menang,” kata Mualem di Kantor Tim Pemenangan Capres Prabowo-Hatta, Senin, 2 Juni 2014. 

Terkait adanya beberapa petinggi PA seperti dr Zaini Abdullah dan Zakaria Saman yang justru mendukung pasangan Jokowi-Jusuf Kalla, hal itu dapat dimaklumi. Menurut Mualem, perbedaan pandangan dalam mendukung capres pada Pilpres 2014 sebuah bentuk demokrasi. “Saya tetap demokrasi. Tapi sebagian kita tetap menyatulah, dari KPA sendiri mengarah ke kita,” ujar mantan Panglima GAM yang juga Wakil Gubernur Aceh ini. Mualem menyebutkan pihaknya meyakini pasangan Prabowo-Hatta dapat meraih suara signifikan di Aceh. Kata Mualem, bercermin pada Pilpres 2009, pasangan SBY-Budiono mampu meraih 93 persen suara di Aceh. “Kalau SBY dulu bisa 93 persen, ya lebih kurang untuk Prabowo bisa 90 persen,” demikian Mualem.(sumber:serambinews.com)

Hasil Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRK Lhokseumawe Tahun 2014

Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilu (KIP) Kota Lhokseumawe, Senin (12/5/2014) pukul 14.30 wib, menggelar Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Lhokseumawe Tahun 2014.
Acara yang digelar di Harun Square Hall tersebut, dihadiri oleh Komisioner KIP Kota Lhokseumawe, Panwaslu Kota Lhokseumawe, Kapolres Kota Lhokseumawe, Dandim 0103/AUT, Kajari Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe dan sejumlah Saksi/Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2014.
Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Syahrir M Daud, berlangsung lancar dan tertib, dimana para Saksi/Pengurus Partai Politik yang hadir, menyejutui hasil penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DRPK Lhokseumawe Tahun 2014 yang dibacakan tanpa ada sanggahan.

NAMA ANGGOTA DEWAN ACEH UTARA YANG TERPILIH PADA PEMILU 2014

KIP Aceh Utara, menetapkan 45 anggota DPRK terpilih di aula Setdakab setempat. Dari 45 legislator itu, 24 orang berasal dari PA. Lalu, PPP enam orang, NasDem 5 orang, PAN tiga orang, PNA dan Golkar masing-masing dua orang, serta PKB, Gerindra, dan Demokrat masing-masing satu orang.

Pantauan Serambi, pleno itu dibuka sekitar pukul 14.30 WIB oleh Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman, didampingi empat koimisiner lainnya. Turut hadir Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar bersama dua komisiner lain, sejumlah caleg terpilih, saksi, dan pengurus parpol. Pleno tersebut juga dikawal ketat anggota Polres Aceh Utara dan anggota brimob bersenjata laras panjang. Namun, pleno berjalan lancar dan tertib. berikut caleg yang terpilih sebagai Legislator Aceh Utara :

Pelantikan pengurus baru Partai Aceh

Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud melantik pengurus baru Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh di Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu 24 Maret 2013. Para pengurus baru itu diharapkan bersedia bekerja untuk kemajuan Partai Aceh dimasa mendatang.Sumber:www.atjehpost.com

Pemangku Wali Nanggroe: NKRI tetap ada, karena suara dari Aceh

 "Kita telah berjuang mempertahankan NKRI sejak awal. Jadi bendera merah putih tidak akan pernah turun di Aceh," kata Malik Mahmud saat berpidato di Pelantikan DPA Partai Aceh, Minggu 24 Maret 2013.
"Kita telah berjuang mempertahankan NKRI sejak awal. Jadi bendera merah putih tidak akan pernah turun di Aceh," kata Malik Mahmud saat berpidato di Pelantikan DPA Partai Aceh, Minggu 240 Maret 2013.
- See more at: http://atjehpost.com/nanggroe_read/2013/03/24/45113/163/5/Pemangku-Wali-Nanggroe-Bendera-merah-putih-tidak-akan-pernah-turun-di-Aceh#sthash.WNzDGm6D.dpuf

PEMANGKU Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, mengatakan kalau bendera merah putih adalah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan Aceh adalah bagian dari NKRI.

"Kita telah berjuang mempertahankan NKRI sejak awal. Jadi bendera merah putih tidak akan pernah turun di Aceh," kata Malik Mahmud saat berpidato di Pelantikan DPA Partai Aceh, Minggu 24 Maret 2013.

Wali juga mengatakan Aceh telah banyak memberikan pengorbanan untuk negara ini, termasuk memberikan pesawat RI-1.

Bendera Aceh akan Dikibarkan pada Hari Penting


BENDERA Aceh bakal dikibarkan di hari-hari besar daerah setelah dimasukkan dalam Lembaran Aceh.

"Di Aceh mempunyai hari-hari besar yang biasa diperingati. Perjanjian damai misalnya dapat kita mengibarkan bendera tersebut setelah Qanun Bendera dan Lambang ini disahkan dan masuk dalam lembaran Aceh," ujar Abdullah Saleh, Jumat 22 Maret 2013.

Hal tersebut berlaku setelah Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh disetujui secara aklamasi legislatif. Qanun tersebut bersifat politis maka produk politis tersebut harus disetujui lewat wakil-wakil rakyat.

Wakil rakyat, kata dia, merupakan suprastruktur dari setiap keputusan politik yang merupakan bagian dari aspirasi rakyat.

"Sedangkan partai politik merupakan infrastruktur yang membangun suprastruktur tersebut dalam artian, aspirasi rakyat diakomodir lewat partai politik," kata Abdullah Saleh. | ATJEHPOST


Qanun Bendera dan Lambang Aceh Disahkan

QANUN Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam sidang paripurna, pukul 22.15 Wib pada Jumat 22 Maret 2013. Qanun tersebut disahkan bersama dua pengesahan rancangan revisi qanun lainnya.

Sebelumnya diberitakan seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.

Pandangan akhir Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Tengku Muharuddin menerima tiga rancangan qanun tersebut. Hal serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PKS.

"Syukur pandangan akhir fraksi telah selesai dan menerima semua rancangan qanun," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman Abda saat menskor sidang paripurna.[]

Sumber: Atjehpost

Tugas PPK, PPS dan KPPS dan Buku Panduan PPK dan PPS


Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai berikut :

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi :
  1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
  3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  4. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  5. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
  6. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu.
  7. mengumumkan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara.
  8. menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta Pemilu.
  9. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
  10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  12. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  13. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  14. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.