Qanun Bendera dan Lambang Aceh Disahkan

QANUN Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam sidang paripurna, pukul 22.15 Wib pada Jumat 22 Maret 2013. Qanun tersebut disahkan bersama dua pengesahan rancangan revisi qanun lainnya.

Sebelumnya diberitakan seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.

Pandangan akhir Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Tengku Muharuddin menerima tiga rancangan qanun tersebut. Hal serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PKS.

"Syukur pandangan akhir fraksi telah selesai dan menerima semua rancangan qanun," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Sulaiman Abda saat menskor sidang paripurna.[]

Sumber: Atjehpost