Komisi A DPRA Paparkan Subtansi Lambang dan Bendera Aceh
BANDA ACEH - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa
(19/3), memaparkan substansi dan makna dari Lambang Buraq dan Bendera
Bulan Bintang, yang akan disahkan menjadi Lambang dan Bendera Aceh.
"Dalam
Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh hasil pembahasan bersama
antara Komisi A DPR Aceh dengan Tim Eksekutif sebelumnya berjumlah enam
BAB dan 29 pasal, namun setelah pelaksanaan RDPU di Banda Aceh, Jakarta
dan dengan Komisi A DPRK se-Aceh, terdapat pengurangan pasal menjadi 28,
sedangkan BAB tetap enam," kata Juru Bicara Komisi A DPRA Nurzahri,
Selasa (19/3), dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR Aceh.
Bentuk
bendera dan Lambang Aceh hasil kesepakatan bersama DPR Aceh dan Tim
Eksekutif Pemerintah Aceh, Nuzarhri menjelasakan adalah Bendera Aceh
berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga)
dari panjang, dua buah garis lurus putih di bagian atas, dua buah garis
lurus putih di bagian bawah, satu garis hitam di bagian atas, satu garis
hitam di bagian bawah, dan di bagian tengah bergambar bulan bintang
dengan warna dasar merah, putih dan hitam.
"Makna Bendera Aceh
sebagaimana dimaksud pada adalah, dasar warna merah, melambangkan jiwa
keberanian dan kepahlawanan. Garis warna putih, melambangkan perjuangan
suci. aris warna hitam, melambangkan duka cita perjuangan rakyat Aceh.
Bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman, dan
Bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun Islam," imbuh
Nurzahri.
Sementara itu mengenaui Lambang Aceh, Nurzahri
menjelaskan, Lambang Aceh berbentuk gambar yang terdiri dari Singa,
bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun
padi, semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan dalam tulisan Jawi, huruf
ta dalam tulisan arab, dan jangkar.
Makna lambang Aceh, kata
Nurzahri, adalah Singa, melambangkan adat bak Poteu Meureuhom. Bintang
lima, melambangkan Rukun Islam .Bulan, melambangkan tjahaya iman.
Perisai, melambangkan Aceh menguasai laut, darat dan udara. Rencong,
melambangkan Reusam Aceh. Burak, melambangkan hukum-hukum bak Syiah
Kuala. Rangkaian bunga, melambangkan Qanun bak Putroe Phang. Daun padi,
melambangkan kemakmuran. Semboyan hudep beusare mate beu sajan, bermakna
kerukunan hidup rakyat Aceh. Kemudi, melambangkan kepemimpinan Aceh
berasaskan musyawarah dan mufakat oleh Majelis Tuha Peuet dan Majelis
Tuha Lapan.
Serta Huruf ta, dalam tulisan aksara arab bermakna
pemimpin Aceh adalah umara dan ulama yang diberi gelar
Tuanku, Teuku, Tengku dan Teungku. sementara Jangkar, melambangkan
Aceh daerah kepulauan.
"Lambang Aceh menggunakan warna dasar yang terdiri dari kuning, kuning keemasan, hitam, dan biru," ujar Nurzahri.sumber:www.acehonline.info