WAKTU PENDAFTARAN CALON DPRD,DPD DAN DPR PEMILU 2014


SETELAH penetapan peserta Pemilu 2014, 13 partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta saat ini tengah melakukan penjaringan bakal calon legislatif atau caleg. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro, seperti dikutip Detik pada Minggu 27 Januari 2013 mengatakan penyerahan daftar calon anggota legislatif untuk DPR dilakukan di KPU Pusat. Sedangkan untuk daftar calon anggota DPRD kabupaten dan kota diserahkan di kantor KPU kabupaten atau kota masing-masing--di Aceh diserahkan ke Komisi Independen Pemilihan atau KIP.

Dalam tahapan Pemilu tahun 2014 melalui yang ditetapkan melalui Peraturan KPU nomor 15 tahun 2012 disebutkan, pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota dimulai pada 6 hingga 15 April 2013.


Di Aceh, pada Pemilu 2014 nanti akan bertarung 13 partai politik lokal dan nasional, yaitu: Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PDA, PNA, dan PA.Tempo hari, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh pernah mengatakan kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akan bertambah menjadi 81 kursi dari jumlah sebelumnya 69 kursi.“Khusus Aceh ada penambahan 12 kursi,” ujar Salam Poroh saat membuka konsultasi publik tentang penyusunan daerah pemilihan DPR Aceh, di Aula Indrapuri, Hotel The Pade, Rabu 27 Februari.Namun, jumlah kursi itu belum pasti karena keputusan tentang daerah pemilihan atau dapil belum ditetapkan. Bila perkataan Abdul Salam Poroh benar, khusus untuk Parlemen Aceh, ketiga belas partai politik tadi akan memperebutkan 81 kursi.

Saat ini, komposisi kursi di DPR Aceh bila dilihat dari fraksi adalah, Fraksi Partai Aceh 43 anggota (33 anggota dari Partai Aceh, lima anggota dari PAN, dan masing-masing satu anggota dari PDA, PKPI, Partai Patriot, PKB, dan PBB). Sementara Fraksi Partai Demokrat memiliki 10 anggota,  Fraksi Partai Golkar 8 anggota, dan FPPP/PKS 8 anggota.[sumber:atjehpost.com]