Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum telah menggariskan
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
sebagai berikut :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi :
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi :
- membantu KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.
- membantu KPU Kabupaten/Kota
dalam menyelenggarakan Pemilu.
- melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
- menerima dan menyampaikan
daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
- mengumpulkan hasil penghitungan
suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu.
- mengumumkan hasil rekapitulasi
Penghitungan Suara.
- menyerahkan hasil rekapitulasi
suara kepada seluruh peserta Pemilu.
- membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU
Kabupaten/Kota.
- menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
- melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas,
wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih
tetap.
- membentuk KPPS.
- mengangkat petugas pemutakhiran
data pemilih.
- mengumumkan daftar pemilih.
- menerima masukan dari
masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- melakukan perbaikan dan
mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- menetapkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- mengumumkan daftar pemilih
tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- menyampaikan daftar pemilih
kepada PPK.
- melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- mengumpulkan hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu dan pengawas Pemilu.
- mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- menyerahkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh
peserta Pemilu.
- membuat berita acara
penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
PPK.
- menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel.
- meneruskan kotak suara dari setiap
PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS.
- menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
- melakukan evaluasi dan membuat
laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- melaksanakan sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat.
- membantu PPK dalam
menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas,
wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
- mengumumkan dan menempelkan
daftar pemilih tetap di TPS.
- menyerahkan daftar pemilih
tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
- melaksanakan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS.
- mengumumkan hasil penghitungan
suara di TPS.
- menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel.
- membuat berita acara pemungutan
dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan PPK melalui PPS.
- menyerahkan hasil penghitungan
suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- menyerahkan kotak suara
tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
- melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Uraian tugas
dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh
KPU
- Untuk Buku Panduan PPK dan PPS klik BUKU PANDUAN PPK DAN PPS