Di Cina ada Bendera Macau di Indonesia ada Bendera Aceh


Antara bendera Aceh dan Macau,

Status otonomi khusus yang disandang Macau itu mengingatkan saya pada Aceh, pada penghujung April lalu, pesawat AirAsia yang membawa saya dari Kuala Lumpur mendarat di Macau Airport setelah menempuh perjalanan 3 jam 45 menit.

Macau adalah salah satu kota yang termasuk dalam wilayah Republik Rakyat Cina. Diserahterimakan dari Portugis ke Cina pada 20 Desember 1999, Macau menyandang status sebagai daerah otonomi khusus.

Sebelumnya, meski terletak di Cina, Makau dikuasai Portugis sejak 1887. Sejak itu, Macau diperintah oleh 21 gubernur. Dari jumlah itu 20 diantaranya orang Portugis.

Turun dari pesawat, dari kejauhan saya melihat dua bendera berkibar. Yang satu berwarna merah dihiasi bintang-bintang, satunya lagi berwarna hijau dengan gambar bunga lotus. Kedua bendera itu berkibar berdampingan. Yang berwarna merah adalah bendera Cina, sedangkan yang hijau merupakan bendera Macau.
Status otonomi khusus yang disandang Macau membuat daerah itu berhak memiliki bendera sendiri. Itu sebabnya, di sejumlah gedung-gedung pemerintahan atau di daerah-daerah stategis, kedua bendera itu dikibarkan berdampingan.

Begitu juga dengan undang-undang. Cina membuat undang-undang khusus untuk Macau. Jika ketika di bawah koloni Portugis undang-undang yang dipakai bernama Estatuto Organico de Macau, Setelah dikembalikan ke Cina, Macau punya undang-undang baru yang disebut The Basic Law of Macau Special Administrative Region of the People's Republic of China.

Status daerah otonomi khusus yang disandang Macau dinyatakan dalam Konstitusi Republik Rakyat Cina. Pasal 31 konstitusi itu menyebutkan Macau adalah daerah khusus yang dijamin undang-undang untuk menjalankan kebijakan satu negara dua sistem. Kebijakan ini diperkenalkan oleh Deng Xiaoping sejak 1980-an. Dia menyarankan hanya ada satu China, namun membiarkan daerah khusus seperti Hongkong, Macau, dan Taiwan menjalankan sistem ekonomi kapitalis dan sistem politik sendiri. Sedangkan provinsi lain di Cina menganut sistem ekonomi sosialis.

Hal lainnya: Cina tidak memungut pajak dari Macau atau membuat undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan Macau.

Macau kini berkembang menjadi salah satu daerah tujuan wisata di Asia. Untuk mempromosikan daerahnya, di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Macau mendirikan kantor yang disebut "Kantor Pariwisata Pemerintah Macau."

Selain bendera, Makau juga punya mata asing sendiri seperti Hongkong, yang juga berstatus daerah otonom Cina. Nama mata uangnya Dollar Pataka.

Ketika saya ke Macau pada penghujung April lalu, ada tiga mata uang yang berlaku di sana: Dollar Pataka, Dollar Hongkong, dan Yuan yang merupakan mata uang China. Nilai kurs ketiga mata uang ini tidak jauh beda.

Itu sebabnya, kami akhirnya mengantongi tiga mata uang. Ketika berbelanja menggunakan mata uang Dollar Hongkong, tak jarang kembaliannya berupa Dolla Pataka. Begitu juga sebaliknya.

Status otonomi khusus yang disandang Macau itu mengingatkan saya pada Aceh. Setelah 30 tahun konflik bersenjata, Aceh menandatangani perjanjian damai dengan Pemerintah Indonesia di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Perjanjian itu menyebutkan Aceh berhak mengatur dirinya sendiri kecuali dalam enam hal: urusan hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal, peradilan dan kebebasan beragama.

Perjanjian Helsinki lantas menjadi dasar pembuatan Undang-undang Pemerintahan Aceh yang mengatur apa saja kewenangan Aceh secara lebih detail.

Dalam prakteknya, harus diakui, dalam banyak hal pusat masih campur tangan terhadap Aceh. Bahkan, sejumlah aturan main tentang pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Aceh hingga hari ini belum selesai. Padahal, UUPA hampir berusia 10 tahun.

Saya mendarat di Macau bersamaan dengan memanaskan suhu politik Aceh dan Jakarta. Kita tahu, penyebabnya adalah soal bendera Aceh. Pemerintah pusat menganggap bendera yang telah disahkan oleh DPR Aceh itu berbau separatis karena pernah dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka.

Beda tafsir soal bendera ini boleh jadi lantaran MoU Helsinki maupun Undang-Undang Pemerintahan Aceh tidak mengatur secara detail bentuk bendera dan lambang Aceh. Namun, ada poin khusus yang menyebutkan "setiap kebijakan menyangkut Aceh harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh."

Yang disayangkan, muncul pula provokasi yang menyebutkan Aceh sedang merintis jalan menuju merdeka hanya gara-gara selembar bendera.

Di Macau, saya tak menemukan itu. Bendera Macau dan Cina malah dijadikan souvenir yang diincar oleh para turis, termasuk saya. Di bawah dua bendera yang dikibarkan berdampingan itu, Macau malah menikmati pertumbuhan ekonomi yang pesat. Gedung-gedung mewah seperti Hotel Venetian yang punya 3000 kamar, Hotel Grand Lisboa yang gemerlap saat malam tiba, atau Sands Macau yang merupakan cabang dari Las Vegas, berdiri megah dan diserbu ribuan turis saban harinya.

Di Macau, saya juga tak menemukan ada kecurigaan daerah otonomi itu ingin melepaskan diri dari Cina hanya gara-gara selembar bendera.

Penulis adalah Pemimpin Redaksi ATJEHPOSTcom. Tulisan ini pandangan pribadi

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas komentar nya