RAKYAT ACEH MENAGIH JANJI SBY

GUBERNUR Zaini Abdullah mengeluarkan ‘ultimatum’ kepada Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Pemerintah Pusat menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Perpres turunan UUPA sebelum Pemerintahan SBY berakhir. ‘Ancaman’ Pemerintah Aceh ini mendapat respons dari Dirtjen Otda Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan. Senin, 16 Juni 2014, ia mendadak terbang ke Aceh, menggelar rapat dengan Doto Zaini, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, membahas perihal sikap keras Pemerintah Aceh tersebut. Lantas, bagaimanakah kini nasib RPP dan Perpres? Masih bisakah SBY diharap menuntaskan sebagian regulasi itu? Serambi merangkumnya dalam laporan eksklusif edisi ini.

LELAKI paruh baya itu duduk di sofa ruang utama Pendopo Gubernur. Sesekali ia tersenyum sumringah kepada beberapa orang yang datang menghampirinya. Tak seperti biasanya, Prof Djohermansyah Djohan mendadak muncul di pendopo. Ia datang bersama beberapa staf Kementerian Dalam Negeri. Layaknya tamu biasa, tak ada sambutan istimewa untuk lelaki yang menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri itu. Kedatangan Prof Djo--demikian ia disapa--tak lama setelah Pemerintah Aceh menyatakan menolak undangan Mendagri hadir dalam rapat membahas masa cooling down Qanun Bendera yang berakhir 16 Juni 2014. Sejalan dengan itu Gubernur Aceh juga melayangkan satu surat ultimatum kepada Mendagri dan Presiden RI agar mempercepat penyelesaian tiga regulasi penting bagi Aceh, yakni dua RPP dan satu Perpres turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Kita baru saja habis (masa) cooling down (16 Juni 2014). Kita ingin apakah diperpanjang, mudahan-mudahan (diperpanjang). Karena tinggal sedikit lagi. Dua hal lagi yang krusial, soal laut sampai 200 mil dan soal isu pertanahan, semuanya atau sebagian (kewenangannya),” kata Prof Djo kepada Serambi di Pendopo Gubernur, Senin malam 16 Juni 2014.

***

Hubungan antara Aceh dan Jakarta memang kembali meruncing sejak menjelang habis masa cooling down Qanun Bendera, yakni pada 16 Juni 2014. Jakarta dinilai tidak konsisten lagi menyelesaikan kewajibannya menuntaskan sejumlah aturan turunan UUPA. Dalam UUPA pasal 271 disebutkan, RPP dan Perpres wajib dituntaskan paling lambat dua tahun setelah UUPA diundangkan. Karena UUPA diundangkan pada 1 Agustus 2006, maka seharusnya semua regulasi itu bisa tuntas sebelum 1 Agustus 2008.

Namun sampai memasuki tahun ke-8, turunan UPPA yang dijanjikan pemerintah lebih banyak tidak tuntas. Dari 13 regulasi, hanya 5 yang sudah beres. Padahal kedua belah pihak telah melakukan 123 pertemuan di berbagai tempat, baik di Batam, Aceh maupun di Jakarta. Namun alih-aih pemerintah Aceh berharap SBY mengesahkan RPP dan Perpres, sebaliknya beberapa draf hasil kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya dalam pertemuan kedua pihak justru dimentahkan kembali di tingkat kabinet.

Sikap Pemerintah Pusat ini menjadi pukulan telak bagi tim pemerintah Aceh.  “Semua hasil kesepakatan rapat antara Pemerintah Aceh dan tim Pemerintah Pusat, dimentahkan kembali jadi nol. Kita melihat 123 kali pertemuan antara kedua belah pihak terkait RPP sia-sia saja. Toh, pada akhirnya keputusan politis sendiri yang membatalkan itu di tingkat kabinet,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRA, Nurzahri.

Ia menegaskan, Presiden SBY juga melarang para menteri mengambil keputusan strategis menyangkut dengan kewenangan pemerintah. Karena itu, kata dia, kesepatakan yang pernah dicapai antara tim bersama pemerintah Aceh dan pusat tentang pembahasan RPP, banyak yang dimentahkan di tingkat kementerian.

“Kita sudah bicara dengan seluruh unsur tim menteri. Ada dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kemendagri. Menjadi aneh kalau pertemuan dengan unsur kementerian ini, oleh kementerian tersebut tidak diakui. Ini menjadi aneh, kenapa tidak diakui,” ujar politisi dari Partai Aceh ini.

Kini, harapan semakin di ujung tanduk. Semula Pemerintah Aceh berharap banyak, RPP dan Perpres turunan UUPA dapat dituntaskan sebelum masa pemerintahan SBY berakhir.

“Pemerintah Aceh menghendaki dua RPP dan satu Perpres ini bisa diselesaikan sebelum Presiden SBY berakhir jabatan. Sebab, RPP dan Perpres ini terkait dengan kesejahteraan rakyat. Kalau tidak selesai itu akan menghambat pembangunan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian kepada Serambi.

Namun keinginan itu tampaknya sulit terwujud. Jabatan SBY yang tinggal empat bulan lagi semakin mempertegas posisi RPP dan Perpres untuk Aceh tak akan selesai dibahas dan diteken Presiden tahun ini.

Kabar miris lainnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Prof Djohermansyah Djohan, yang selama ini aktif memediasi berbagai pertemuan antara Pemerintah Aceh dengan tim Pemerintah Pusat dikabarkan juga segera ‘pensiun’ dari Dirjen Otda Kemendagri pada Juli mendatang. Praktis, kebijakan pusat untuk Aceh dipastikan akan bergantung pada pemerintahan baru hasil Pilpres 2014.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menilai, Jakarta telah ‘mempermainkan’ Aceh atas ketidakjelasan pembahasan sejumlah aturan turunan UUPA. Zaini bahkan sengaja mengundang Jusuf Kalla ke Aceh, Rabu 25 Juni 2014 untuk ‘curhat’ padanya atas perilaku pemerintah pusat.  


“Dalam beberapa pertemuan di masa cooling down, pemerintah berjanji segera menyelesaikan (RPP dan Perpres). Tapi kenyataannya tidak selesai-selesai. Kita tidak mau begini terus,” kata Ketua DPRA, Hasbi Abdullah, menyiratkan kekesalannya atas sikap Jakarta yang mengabaikan Aceh.(sumber:serambinews.com)

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas komentar nya