Berikut kekhususan Aceh:
PASAL
18B AYAT 1 UUD 1945
NEGARA
MENGAKUI DAN MENGHORMATI SATUAN SATUAN PEMERINTAH DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS
ATAU BERSIFAT ISTIMEWA DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG
↓
DENGAN AMANDEMEN TERSEBUT TERBUKALAH
JALAN PERSAMAAN PERSEPSI UNTUK MASA
DEPAN ACEH
MOU
HELSINKI
↓
Selajutnya
lahirlah Intruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang pelaksanaan MoU Helsinki menbentuk UU
Pemerintahan Aceh
↓
TERWUJUDLAH
UU NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAH ACEH
(YANG WAJIB SEJALAN DENGAN MoU HELSINKI)
(YANG WAJIB SEJALAN DENGAN MoU HELSINKI)
↓
UNDANG-UNDANG INI BERSIFAT KHUSUS DAN
ISTIMEWA DALAM TATANAN PEMERINTAHAN ACEH
Sebagai UU yang lahir
dari amanat MoU Helsinki dan atribusi dalam Konstitusi Indonesia (UUD 45) Pasal 18 B UUD 1945, maka UU
Pemerintahan Aceh (UUPA) telah mengamanatkan beberapa peraturan pelaksana yang
harus/dapat ditetapkan antara lain :
Peraturan Pemerintah
(PP) sebanyak 8 PP
Peraturan Presiden (Perpres) sebanyak 4 Perpres
Qanun Aceh sebanyak 59 Qanun Aceh