QANUN Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dalam sidang paripurna, pukul 22.15 Wib pada Jumat 22 Maret
2013.
Qanun tersebut disahkan bersama dua pengesahan rancangan revisi qanun lainnya.
Sebelumnya diberitakan seluruh fraksi di DPR Aceh sepakat menerima tiga rancangan qanun untuk masuk dalam Lembaran Aceh.
Pandangan akhir Fraksi Partai Aceh yang dibacakan Tengku Muharuddin
menerima tiga rancangan qanun tersebut. Hal serupa juga disampaikan
Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PPP-PKS.
"Syukur pandangan akhir fraksi telah selesai dan menerima semua
rancangan qanun," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh,
Sulaiman Abda saat menskor sidang paripurna.[]
Sumber: Atjehpost