Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung masalah. Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Undang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara prosedural itu tidak ada masalah,” ujar dia.
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat perjanjian Helsinki yang menyepakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.
“Dengan perjanjian Helsinki kan sudah selesai. Mengenai substansinya, itu harus dikonsultasikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga tidak mengancam kedaulatan,” katanya.
Lebih lanjut, Akil menambahkan, jika masyarakat Aceh ada yang keberatan dengan qanun itu, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). “Kalau ada warga Aceh yang tidak setuju, dia bisa mengajukan gugatan ke MA,” ujar dia
Akil menjelaskan, satuan daerah yang bersifat khusus diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Daerah tersebut bisa membuat peraturan yang mengacu pada UUD. Atas dasar ini, Undang-Undang Daerah Aceh memberi kewenangan kepada pemerintah daerahnya untuk membuat lambang daerah. “Tidak hanya Aceh. Di Undang-Undang otonomi khusus pemerintahan Papua juga ada,” kata dia.
Akil mengakui, saat ini ada perdebatan mengenai konsep bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Namun menurut Akil, hal ini tidak perlu dirisaukan oleh semua pihak karena tidak akan mengancam kedaulatan. Dalam UUD 1945, kata Akil, telah ditetapkan bahwa bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Kendati tidak mempermasalahkan, namun Akil menyarankan, penentuan Qanun dibicarakan kembali antara pemerintah pusat dan daerah. “Silahkan Pemerintah Daerah Aceh dan pemerintah pusat musyawarahkan,” tutup dia. [Harian Rakyat Merdeka]
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas komentar nya