Gubernur Aceh ini menggaransi bahwa bendera Aceh bukanlah bendera kedaulatan. Bendera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.
“Itu bukan sesuatu yang menjadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan adalah merah putih, sedangkan bendera ini adalah bendera kekhususan di Aceh,” ujar dia kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan adanya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur UUD 1945. “Tidak ada maksud untuk Aceh itu keluar dari Indonesia,” tegasnya
Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini mengatakan kewenangan merevisi lambang bendera Aceh ada di tangan DPRA.
“DPR itu sebagai wakil rakyat yang menetapkan Undang-Undang atau Qanun di Aceh,” katanya. Zaini mengklaim, pembentukan Qanun bendera dan lambang Aceh sudah sesuai UUD 1945. “Jadi itu tidak ada persoalan apa-apa. Ini sah-sah saja, karena tidak di luar rel. Ini on the track, jadi tidak ada masalah,” tegasnya.
“Saya yakin sekali tidak ada persoalan. Ini sah-sah saja, karena tidak di luar rel, ini on the track. Apa yang telah kami dapat sekarang setelah pertemuan dengan presiden, kami setuju semua ini di-cooling down dan kita cari solusi sebaik-baiknya,” papar dia.
Mengenai pembentukan tim kecil untuk pengesahan Qanun, gubernur menyatakan sudah dicapai kesepakatan, dan tim tersebut mulai bertemu pekan depan di Batam. Ia pun optimistis, melalui serangkaian pertemuan, tim kecil ini akan diperoleh solusi yang terbaik untuk menentukan bendera dan lambang.
“Sudah ada kemauan yang baik dari Pusat dan Aceh untuk segera menyelesaikan masalah bendera dan lambang. Itu dulu yang terpenting,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Aceh juga telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyamakan persepsi mengenai bendera Aceh ini. (sumber:Harian Rakyat Merdeka)
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas komentar nya