Sesuai Undang Undang Pemerintahan Aceh, terdapat 10 RPP dan tiga Peraturan Presiden atau Perpres yang harus diselesaikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Delapan tahun perdamaian, baru tiga RPP yang sudah diselesaikan yaitu tentang partai politik lokal, Dewan Kawasan Sabang, dan tata cara pengangkatan Sekretaris Daerah. Sementara Perpres dua sudah selesai tentang tata cara rencana pembentukan undang-undang dan kerjasama Aceh dengan lembaga luar negeri.
RPP yang belum selesai tentang pengelolaan Migas, kewenangan pemerintah, tata cara tugas gubernur, pembinaan PNS, nama Aceh dan gelar pejabat, penyerahan prasarana pendidikan MI dan MTS, serta pengelolaan pelabuhan dan bandara. Sementara Perpres yang belum selesai tentang kantor Badan Pertanahan Nasional.
Sip gan.. Informasinya sangat bermanfaat, mari pelajari soal psikotes untuk menembus lowongan kerja bumn.
ReplyDelete