Kapolres Lhokseumawe Joko melalui Kasat Intel Iptu Cakra Donya menyerahkan kembali ratusan lembar bendera Aceh kepada koordinator aksi Sulaiman Daud |
Lhokseumawe – (Care)- Ekses penurunan Bendera Bintang Bulan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dan TNI di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara secara paksa beberapa waktu yang lalu menuai protes dari berbagai lapisan masyarakat.Ribuan Massa yang tergabung dengan Koalisi Lembaga Sipil Aceh (Kolsa) mendatangi Polres Lhokseumawe menuntut pengembalian Bendera Bintang Bulan yang diturunkan dan diambil oleh pihak Aparat beberapa waktu yang lalu diwilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Lahirnya Qanun Bendera Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh merupan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 sebagai wujud dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia (RI) dan hal ini merupakan bukti bahwa lahirnya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut dapat diterima oleh rakyat Aceh.