RAKYAT ACEH MENAGIH JANJI SBY

GUBERNUR Zaini Abdullah mengeluarkan ‘ultimatum’ kepada Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Pemerintah Pusat menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Perpres turunan UUPA sebelum Pemerintahan SBY berakhir. ‘Ancaman’ Pemerintah Aceh ini mendapat respons dari Dirtjen Otda Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan. Senin, 16 Juni 2014, ia mendadak terbang ke Aceh, menggelar rapat dengan Doto Zaini, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, membahas perihal sikap keras Pemerintah Aceh tersebut. Lantas, bagaimanakah kini nasib RPP dan Perpres? Masih bisakah SBY diharap menuntaskan sebagian regulasi itu? Serambi merangkumnya dalam laporan eksklusif edisi ini.

LELAKI paruh baya itu duduk di sofa ruang utama Pendopo Gubernur. Sesekali ia tersenyum sumringah kepada beberapa orang yang datang menghampirinya. Tak seperti biasanya, Prof Djohermansyah Djohan mendadak muncul di pendopo. Ia datang bersama beberapa staf Kementerian Dalam Negeri. Layaknya tamu biasa, tak ada sambutan istimewa untuk lelaki yang menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri itu. Kedatangan Prof Djo--demikian ia disapa--tak lama setelah Pemerintah Aceh menyatakan menolak undangan Mendagri hadir dalam rapat membahas masa cooling down Qanun Bendera yang berakhir 16 Juni 2014. Sejalan dengan itu Gubernur Aceh juga melayangkan satu surat ultimatum kepada Mendagri dan Presiden RI agar mempercepat penyelesaian tiga regulasi penting bagi Aceh, yakni dua RPP dan satu Perpres turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.