GUBERNUR Zaini Abdullah mengeluarkan ‘ultimatum’ kepada
Mendagri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar Pemerintah Pusat
menyelesaikan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan satu Perpres turunan
UUPA sebelum Pemerintahan SBY berakhir. ‘Ancaman’ Pemerintah Aceh ini mendapat
respons dari Dirtjen Otda Kemendagri, Prof Djohermansyah Djohan. Senin, 16 Juni
2014, ia mendadak terbang ke Aceh, menggelar rapat dengan Doto Zaini, Wali
Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar, dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah, membahas
perihal sikap keras Pemerintah Aceh tersebut. Lantas, bagaimanakah kini nasib
RPP dan Perpres? Masih bisakah SBY diharap menuntaskan sebagian regulasi itu?
Serambi merangkumnya dalam laporan eksklusif edisi ini.
LELAKI paruh baya itu duduk di sofa ruang utama Pendopo
Gubernur. Sesekali ia tersenyum sumringah kepada beberapa orang yang datang
menghampirinya. Tak seperti biasanya, Prof Djohermansyah Djohan mendadak muncul
di pendopo. Ia datang bersama beberapa staf Kementerian Dalam Negeri. Layaknya
tamu biasa, tak ada sambutan istimewa untuk lelaki yang menjabat sebagai Dirjen
Otda Kemendagri itu. Kedatangan Prof Djo--demikian ia disapa--tak lama setelah
Pemerintah Aceh menyatakan menolak undangan Mendagri hadir dalam rapat membahas
masa cooling down Qanun Bendera yang berakhir 16 Juni 2014. Sejalan dengan itu
Gubernur Aceh juga melayangkan satu surat ultimatum kepada Mendagri dan
Presiden RI agar mempercepat penyelesaian tiga regulasi penting bagi Aceh,
yakni dua RPP dan satu Perpres turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.