Di Cina ada Bendera Macau di Indonesia ada Bendera Aceh
Antara bendera Aceh dan Macau,
Status otonomi khusus yang disandang Macau itu mengingatkan saya pada Aceh, pada penghujung April lalu, pesawat AirAsia yang membawa saya dari Kuala Lumpur mendarat di Macau Airport setelah menempuh perjalanan 3 jam 45 menit.
Macau adalah salah satu kota yang termasuk dalam wilayah Republik Rakyat Cina. Diserahterimakan dari Portugis ke Cina pada 20 Desember 1999, Macau menyandang status sebagai daerah otonomi khusus.
Sebelumnya, meski terletak di Cina, Makau dikuasai Portugis sejak 1887. Sejak itu, Macau diperintah oleh 21 gubernur. Dari jumlah itu 20 diantaranya orang Portugis.
Turun dari pesawat, dari kejauhan saya melihat dua bendera berkibar. Yang satu berwarna merah dihiasi bintang-bintang, satunya lagi berwarna hijau dengan gambar bunga lotus. Kedua bendera itu berkibar berdampingan. Yang berwarna merah adalah bendera Cina, sedangkan yang hijau merupakan bendera Macau.
Kata MK Soal Lambang Tak Boleh Ancam Kedaulatan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung masalah. Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Undang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara prosedural itu tidak ada masalah,” ujar dia.
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat perjanjian Helsinki yang menyepakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.
“Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Undang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara prosedural itu tidak ada masalah,” ujar dia.
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat perjanjian Helsinki yang menyepakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.
Bendera Aceh, Zaini Abdullah, Kami Tidak Akan Pisah Dari Republik Indonesia
Gubernur Aceh ini menggaransi bahwa bendera Aceh bukanlah bendera kedaulatan. Bendera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.
“Itu bukan sesuatu yang menjadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan adalah merah putih, sedangkan bendera ini adalah bendera kekhususan di Aceh,” ujar dia kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan adanya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur UUD 1945. “Tidak ada maksud untuk Aceh itu keluar dari Indonesia,” tegasnya
Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini mengatakan kewenangan merevisi lambang bendera Aceh ada di tangan DPRA.
“Itu bukan sesuatu yang menjadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan adalah merah putih, sedangkan bendera ini adalah bendera kekhususan di Aceh,” ujar dia kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan adanya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur UUD 1945. “Tidak ada maksud untuk Aceh itu keluar dari Indonesia,” tegasnya
Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini mengatakan kewenangan merevisi lambang bendera Aceh ada di tangan DPRA.
Subscribe to:
Posts (Atom)