Di Cina ada Bendera Macau di Indonesia ada Bendera Aceh


Antara bendera Aceh dan Macau,

Status otonomi khusus yang disandang Macau itu mengingatkan saya pada Aceh, pada penghujung April lalu, pesawat AirAsia yang membawa saya dari Kuala Lumpur mendarat di Macau Airport setelah menempuh perjalanan 3 jam 45 menit.

Macau adalah salah satu kota yang termasuk dalam wilayah Republik Rakyat Cina. Diserahterimakan dari Portugis ke Cina pada 20 Desember 1999, Macau menyandang status sebagai daerah otonomi khusus.

Sebelumnya, meski terletak di Cina, Makau dikuasai Portugis sejak 1887. Sejak itu, Macau diperintah oleh 21 gubernur. Dari jumlah itu 20 diantaranya orang Portugis.

Turun dari pesawat, dari kejauhan saya melihat dua bendera berkibar. Yang satu berwarna merah dihiasi bintang-bintang, satunya lagi berwarna hijau dengan gambar bunga lotus. Kedua bendera itu berkibar berdampingan. Yang berwarna merah adalah bendera Cina, sedangkan yang hijau merupakan bendera Macau.

Kata MK Soal Lambang Tak Boleh Ancam Kedaulatan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai keberadaan bendera Aceh yang dilandasi qanun Nomor 3 Tahun 2013 ten­tang Bendera dan Lambang Aceh tidak mengandung ma­salah. Menurut dia, keberadaan qanun itu secara prosedural tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Jika ada bendera di Aceh, itu tidak masalah. Karena di Un­dang-undang (UU) Aceh juga ada kewenangan itu. Secara pro­sedural itu tidak ada ma­salah,” ujar dia.
Akil mengatakan, seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir dengan keberadaan bendera yang mirip dengan lambang Ge­rakan Aceh Merdeka (GAM). Sebab, antara pemerintah pusat dengan GAM telah terikat per­janjian Helsinki yang me­nye­pakati Aceh merupakan bagian dari Indonesia dan akan taat pada hukum yang berlaku.

Bendera Aceh, Zaini Abdullah, Kami Tidak Akan Pisah Dari Republik Indonesia

Gubernur Aceh ini mengga­ransi bahwa bendera Aceh bu­kanlah bendera kedaulatan. Ben­dera kedaulatan hanyalah satu, bendera merah putih.

“Itu bukan sesuatu yang men­jadi bendera kedaulatan, itu tidak benar. Aceh sekarang kan sudah damai. Bendera kedaulatan ada­lah merah putih, sedangkan ben­dera ini adalah bendera kekhu­susan di Aceh,” ujar dia kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.


Zaini memastikan, Aceh tidak akan lepas dari NKRI dengan ada­nya bendera Aceh tersebut. Qanun soal bendera Aceh, kata dia, sudah sesuai dengan prose­dur UUD 1945. “Tidak ada mak­sud untuk Aceh itu keluar dari In­donesia,” tegasnya

Mengenai bendera Aceh yang menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini menga­ta­kan kewenangan merevisi lam­bang bendera Aceh ada di tangan DPRA.