Kekhususan Aceh

Usia sudah konflik perang yang terjadi di bumi serambi mekah dengan di tanda-tangani Nota Kesepahaman Antara Pemetintah Repulik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum Of Understanding Between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)Di Finlandia Pada Hari Senin 15 Agustus 2005, dimana kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua dengan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Berikut kekhususan Aceh:



PASAL 18B AYAT 1 UUD 1945
NEGARA MENGAKUI DAN MENGHORMATI SATUAN SATUAN PEMERINTAH DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS ATAU BERSIFAT ISTIMEWA DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG



DENGAN  AMANDEMEN  TERSEBUT TERBUKALAH JALAN PERSAMAAN  PERSEPSI UNTUK MASA DEPAN ACEH



MOU HELSINKI


Selajutnya lahirlah  Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005 tentang pelaksanaan MoU Helsinki menbentuk UU Pemerintahan Aceh
TERWUJUDLAH UU NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAH ACEH 
(YANG WAJIB SEJALAN DENGAN MoU HELSINKI)

UNDANG-UNDANG INI BERSIFAT KHUSUS DAN ISTIMEWA DALAM TATANAN PEMERINTAHAN ACEH

Sebagai UU yang lahir dari amanat MoU Helsinki dan atribusi dalam Konstitusi Indonesia  (UUD 45) Pasal 18 B UUD 1945, maka UU Pemerintahan Aceh (UUPA) telah mengamanatkan beberapa peraturan pelaksana yang harus/dapat ditetapkan antara lain :
Peraturan Pemerintah (PP) sebanyak 8 PP
Peraturan Presiden (Perpres) sebanyak 4 Perpres
Qanun Aceh sebanyak 59 Qanun Aceh