Partai Aceh Mengusulkan Hasan Tiro Sebagai Wali Naggroe


Kuta Raja, Partai Aceh juga mengusulkan Hasan Tiro sebagai Wali Nanggroe yang pertama kali setelah terbentuknya lembaga Wali Nanggroe, hal ini disebabkan karena Hasan Tiro sebagai pemegang mandat dari kalangan Tuha Peut, bahkan Hasan Tiro mendapatkan gelar sebagai Al Mukaram atau Yang Mulia, Al Mudabir atau public figure dan Al Malik yang artinya Raja.
Demikian dikemukakan Tgk Adnan Beuransyah seraya menambahkan walaupun sekarang ini Hasan Tiro masih berstatus sebagai warga negara asing, tidak menjadi masalah sebab Hasan Tiro pasti akan berkenan berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia.


Menurut Tgk Adnan Beuransyah, Partai Aceh telah memberikan usulan dan masukan kepada Pansus XI DPR Aceh yang sedang membahas rancangan Qanun tentang lembaga Wali Nanggroe, dimana Partai Aceh mengusulkan agar posisi Wali Nanggroe diatas Kepala Pemerintahan atau Gubernur. Hal ini dengan pemikiran bahwa jika kondisi di Aceh dalam kacau balau atau darurat, maka Wali Nanggroe bisa membubarkan parlemen bahkan untuk mengatasi situasi dan kondisi keamanan di Aceh yang kacau tersebut, Wali Nanggroe bisa meminta bantuan kepada Jakarta untuk mengirimkan pasukannya ke Aceh, namun setelah kondisi aman maka pasukan tersebut harus ditarik kembali.

"Partai Aceh tidak perlu berkonsultasi dengan Gubernur NAD berkaitan dengan posisi Wali Nanggroe yang diusulkan diatas Gubernur, namun pada prinsipnya petinggi GAM seperti Malik Mahmud setuju dengan usulan Wali Nanggroe diatas Gubernur," ujar Juru Bicara Partai ini ini.

Menurut lelaki yang akrab dengan kalangan pers ini, berdasarkan point 1.1.7 MoU Helsinki disebutkan bahwa lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya, hal ini berarti harus ada pengawal khusus buat Wali Nanggroe, dimana Partai Aceh mengusulkan pengawal khusus tersebut adalah berasal dari eks GAM yang belum mendapatkan pekerjaan.

Sementara itu, Tgk Waled Tanoh Mirah mengatakan Pansus XI DPR Aceh yang sedang membahas rancangan qanun tentang lembaga Wali Nanggroe haruslah bisa mengakomodir tuntutan berbagai pihak tentang lembaga ini sehingga qanun yang tercipta nanti bisa lebih sempurna, t
ermasuk Pansus XI harus mengakomodir kepentingan GAM.

Disamping itu, ujarnya, agar rancangan qanun ini tidak sampai menimbulkan polemik di masyarakat, mengingat jabatan Wali Nanggroe yang sangat sensitif terutama berkaitan dengan masalah keamanan.

"MUNA sebagai underbow Partai Aceh setuju saja dengan usulan Partai Aceh bahwa kedudukan Wali Nanggroe haruslah diatas Gubernur, karena artinya Wali adalah diatas segala-galanya. Disamping itu, Wali Nanggroe bisa saja membubarkan parlemen. Jabatan untuk Wali Nanggroe juga harus 5 tahun," kata ulama asal Bireuen ini.

Menurut Waled Tanoh Mirah, kalaupun perempuan yang menjadi Wali Nanggroe sebenarnya tidak menjadi masalah, sebab perempuan juga memiliki jiwa kepemimpinan buktinya ada perempuan yang menjadi Perdana Menteri seperti Margareth Thatcher. Memang dalam ajaran Islam, sebaiknya perempuan tidak memimpin kaum laki-laki. Kita tidak mengerti apa hikmah dibalik hal ini, walaupun mungkin disebabkan karena perempuan lebih mengutamakan perasaannya.

"Sebaiknya Wali Nanggroe tidak hanya bergerak di bidang sosial budaya dan adat istiadat saja, melainkan bisa terlibat dalam masalah politik seperti menyelesaikan pertikaian antara lembaga eksekutif dengan legislatif dll," tegasnya.

Sedangkan, Tgk Faisal Ali menyatakan sampai saat ini HUDA belum mempelajari dan belum mempunyai agenda untuk membahas masukan HUDA berkaitan dengan pembuatan rancangan qanun tentang lembaga Wali Nanggroe, walaupun telah menimbulkan pro dan kontra antara lain karena posisi Wali Nanggroe yang berada diatas Gubernur.

"Pembentukan lembaga Wali Nanggroe memang merupakan amanah MoU Helsinki, namun kalau bisa tidak bertentangan dengan undang-undang yang bersifat nasional," tambah Sekretaris Jenderal HUDA ( Himpunan Ulama Dayah Aceh) seraya menambahkan keberadaan lembaga Wali Nanggroe tidak akan menggusur lembaga adat yang sudah ada di Aceh, bahkan lembaga Wali Nanggroe akan menjadi pemersatu bagi lembaga adat yang telah ada. (Tommy CK/Opie)

1 comment:

  1. assalamualaikum syedara lon,..

    kami dari majalah acaeh economic review ingin meliput tentang konsep ekonomi yang ditawarkan partai aceh.

    mohon tanggapannya dikirim ke redaksi@aernews.com

    kerjasama dari saudara sangat kami harapkan untuk membangun aceh ke depan

    wassalam

    Redaksi AER

    ReplyDelete

Terimakasih atas komentar nya